Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026, 19:45 WIB
Last Updated 2026-02-11T12:55:13Z

Rokok Ilegal Diduga Bebas Beredar di Kraton Pasuruan, Warga Sebut Dijual Terang-terangan di Warung Desa Plinggisan

Foto: ilustrasi 


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyebut rokok tanpa pita cukai itu masih bebas diperjualbelikan di beberapa titik, khususnya di wilayah Kecamatan Kraton, Desa Plinggisan.


Berdasarkan penelusuran informasi, rokok ilegal tersebut diduga dijual secara terbuka di sejumlah warung, termasuk warung Madura yang berada di Desa Plinggisan.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah membeli rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi di lokasi tersebut.


“Ya beli, mas, di warung Madura itu di Plinggisan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).


Tak hanya di satu titik, warga juga menyebut peredaran rokok serupa ditemukan di warung lainya, Desa Plinggisan. Menurutnya, ada warung yang hampir setiap hari menjual rokok tersebut kepada masyarakat.


“Ya banyak di warung lainya, mas. Biasanya yang beli orang-orang yang ke sawah dan anak-anak muda,” ungkapnya.


Peredaran rokok ilegal ini dinilai merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan dari cukai, serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keberadaannya juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok legal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan penindakan tegas agar peredaran rokok tanpa cukai tidak semakin meluas.

(Red)