Batam — Ckickindonesiainfo.id| Secara resmi awak media mengirimkan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam pada 11 Februari 2026. Permintaan tersebut berfokus pada aspek perizinan pembangunan resort yang dikerjakan oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di kawasan Barelang Jembatan 6, Kota Batam.
Permohonan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah laporan yang sebelumnya dipublikasikan redaksi terkait dugaan persoalan lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi proyek. Dalam surat yang disampaikan, awak media meminta dokumen resmi serta penjelasan mengenai legalitas pembangunan, meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), izin pemanfaatan lahan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BP Batam terhadap aktivitas proyek tersebut.
Pengajuan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila diperlukan tambahan waktu, regulasi memperkenankan perpanjangan maksimal 7 hari kerja berikutnya. Namun, perpanjangan itu harus disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon dengan mencantumkan alasan yang jelas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jawaban atas permohonan yang diajukan pada 11 Februari 2026 seharusnya diterima dalam 10 hari kerja. Jika menggunakan opsi perpanjangan, batas akhir penyampaian respons menjadi 17 hari kerja sejak tanggal penerimaan surat.
Sampai artikel ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari BP Batam terkait perkembangan atau status permintaan informasi yang diajukan.
Sebelumnya, proyek PT MPL di kawasan Barelang Jembatan 6 menjadi perhatian publik menyusul laporan mengenai dugaan penimbunan area mangrove dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pembangunan. Sejumlah kalangan mendorong adanya keterbukaan dan klarifikasi dari pihak berwenang guna memastikan investasi yang berjalan tetap mematuhi ketentuan hukum serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Awak media menyatakan akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan terbaru, termasuk jawaban resmi dari BP Batam, setelah informasi yang dimohonkan diterima.(Gun)






