Gardamedia.co.id| Batam – Aktivitas penimbunan bibir laut di kawasan Sei Jodoh yang sebelumnya diberitakan berjalan diam-diam selama sekitar satu tahun kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (6/3/2026), awak media kembali mendatangi manajemen AP Premier Hotel Batam guna melakukan konfirmasi terkait dugaan keterkaitan proyek tersebut dengan pihak hotel.
Saat ditemui di lokasi, salah satu staf AP Premier membenarkan bahwa proyek penimbunan yang berada tepat di depan kawasan hotel tersebut masih berada dalam satu manajemen dengan AP Premier.
“Memang benar, proyek di depan itu masih satu manajemen dengan AP Premier,” ujar staf tersebut kepada awak media.
Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai detail proyek tersebut, termasuk tujuan pembangunan maupun status perizinannya, staf tersebut menyebutkan bahwa penanggung jawab proyek adalah seseorang bernama Andes.
“Penanggung jawabnya Pak Andes. Tapi beliau sedang tidak ada di tempat. Kalau mau, bapak datang saja kembali,” katanya.
Staf tersebut juga menyampaikan bahwa pemilik proyek tersebut merupakan warga negara asing.
“Pemiliknya orang Singapura,” ujarnya singkat.
Sementara itu diketahui bahwa General Manager AP Premier Batam saat ini dijabat oleh Mr East Leng. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel maupun penanggung jawab proyek yang disebut bernama Andes belum memberikan keterangan resmi terkait proyek penimbunan tersebut.
Sebelumnya, dalam pemberitaan terdahulu, seorang petugas keamanan di lokasi juga menyebut bahwa aktivitas penimbunan bibir laut yang telah berlangsung sekitar satu tahun itu merupakan proyek milik bos dari AP Premier.
Menanggapi informasi tersebut, Lurah Sei Jodoh, Richo Tambusai, mengatakan pihaknya mengetahui adanya rencana pembangunan di kawasan tersebut karena sebelumnya perangkat kelurahan pernah diundang dalam kegiatan peletakan batu pertama proyek.
“Kami pernah diundang untuk peletakan batu pertama pembangunan di sana. Kebetulan saya berhalangan hadir. Untuk adanya kegiatan pembangunan di sana tentu kami tahu, karena ada juga perangkat RT kami yang bekerja di sana,” ujar Rico melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Namun demikian, Rico menyebut pihak kelurahan baru mengetahui terkait aktivitas penimbunan di bibir pantai tersebut.
“Tapi untuk penimbunan di bibir pantai baru ini kami dapat informasi. Segera kami cek dan akan teruskan ke dinas terkait,” tambahnya.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai izin reklamasi, izin pemanfaatan ruang laut, maupun dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir tersebut.
Padahal, kegiatan penimbunan atau reklamasi di wilayah pesisir umumnya harus melalui berbagai tahapan perizinan dari instansi pemerintah terkait serta memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak penanggung jawab proyek serta instansi pemerintah terkait guna memastikan legalitas dan tujuan dari aktivitas penimbunan bibir laut di kawasan Sei Jodoh tersebut. (rim)






