Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026, 16:33 WIB
Last Updated 2026-03-05T09:34:16Z

Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Aset Judi Online, 133 Rekening Dirampas untuk Negara




Jakarta,Clickindonesiainfo.id– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil objek eksekusi berupa aset yang dirampas untuk negara sebagai bentuk pelaksanaan nyata regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari praktik perjudian online.

Eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berlanjut pada perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar Himawan.

Dalam proses tersebut, hasil eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK serta wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah tuntas hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dari keseluruhan perkara tersebut, total nilai aset yang berhasil diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803, yang bersumber dari 133 rekening.

Himawan menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan pasal TPPU guna memutus aliran dana serta menghentikan operasional kegiatan ilegal tersebut.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung pengungkapan kasus ini, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam pemberantasan perjudian online.(Jack)