Iklan VIP

Redaksi
Senin, 02 Maret 2026, 22:43 WIB
Last Updated 2026-03-02T15:45:06Z
KotaPasuruanPenganiayaanPNSidang

Kasus Penganiayaan Berujung Vonis Percobaan,Korban Alfiya Kecewa Sidang Tipiring Berujung Tanda Tanya

Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di PN Kota Pasuruan,Senin,(02/03/2026)

PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan dengan terdakwa MUD, Sekretaris Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, Senin (2/3/2026), berujung pada putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan.

Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang telah ditentukan.

Dalam persidangan, terdakwa secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap korban, Alfiyah, warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan sebagaimana tertuang dalam berkas pemeriksaan.

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan keterangan korban, saksi-saksi, alat bukti, serta keterangan ahli dari dokter yang melakukan visum. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Korban yang sebelumnya menerima undangan dari penyidik Polres Pasuruan Kota hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan. Perkara ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP, melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat (tipiring).

Alfiyah menyayangkan putusan hakim yang dinilai tidak sesuai harapan, serta mengkritik lamanya penanganan perkara oleh penyidik. Ia mengungkapkan bahwa laporan telah dibuat sejak 5 Agustus 2024 di SPKT Polres Pasuruan Kota, namun baru disidangkan hampir dua tahun kemudian.

“Saya menyayangkan kinerja penyidik. Hampir dua tahun laporan kami sampai ke meja hakim. Hasilnya pun mencengangkan, karena BAP penyidik dibantah oleh terdakwa,” ujarnya kepada awak media.

Vonis percobaan selama 3 bulan ini pun memantik perhatian, terutama karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Meski demikian, hakim menilai unsur pidana tetap terpenuhi.

Perbedaan antara isi BAP dengan pengakuan terdakwa kembali menegaskan bahwa fakta persidangan menjadi dasar utama dalam pengambilan putusan.

Putusan telah dijatuhkan, namun bantahan terdakwa menyisakan tanda tanya: apakah seluruh kebenaran telah terungkap di ruang sidang, atau masih ada fakta yang belum terungkap?
(Jack)