Lombok Barat,Clickindonesiainfo.id – Advokat Maria Nona Yantri, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Polres Lombok Barat. Objek tanah yang disengketakan berada di Dusun Gili Genting, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara tegas melarang penguasaan atau penggunaan hak milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/PDL&RKN./Pdn/III./2026 untuk dan atas nama kliennya berinisial SSD, yang disebut sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dengan bukti kepemilikan lengkap secara administrasi pertanahan.
Namun, tanah itu diduga telah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain, yakni Sahiman dkk, warga Dusun Gili Genting, Sekotong Barat. Tak hanya itu, terlapor juga diduga memanfaatkan bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain tanpa hak.
Menurut Maria Nona Yantri, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang sah. Upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan juga tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian ini, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil, serta berpotensi kehilangan nilai ekonomi jangka panjang atas aset tanah tersebut.
Sikap Tegas Kuasa Hukum
Maria menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi dugaan tindak pidana. Hak milik dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik mafia tanah,” tegasnya.
Ia juga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut, termasuk memanggil para terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Kami menaruh harapan besar kepada penegak hukum untuk bertindak cepat dan objektif. Praktik penguasaan tanah tanpa alas hak harus dihentikan demi kepastian hukum,” tambahnya.
Maria memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana lain dalam proses penyelidikan.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja transparan. Namun kami juga memastikan hak klien tidak akan dirampas secara melawan hukum,” ujarnya.
Melalui pernyataannya, kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menguasai atau memanfaatkan tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



