Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 04 Maret 2026, 10:19 WIB
Last Updated 2026-03-04T05:13:48Z

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sapu Bersih Pengedar Sabu, 5 Tersangka Dibekuk dalam 24 Jam Jelang Ramadan



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Operasi intensif selama 24 jam yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil signifikan. Enam tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Empat TKP dalam Sehari Semalam
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, diamankan dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Jack)