Iklan VIP

Admin
Kamis, 21 Mei 2026, 11:33 WIB
Last Updated 2026-05-21T04:33:30Z

*SURAT TERBUKA*

 


*Desakan Kajian Teknis dan Tindakan Segera Atas Dugaan Gagal Konstruksi Pondasi Pagar, Penimbunan, serta Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Makam Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq*


Kepada Yth.  

1. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau  

   Jl. Gajah Mada No. 228, Pekanbaru, Riau  

2. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir  

   Jl. Swarnabumi, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau


Tembusan:  

1. Gubernur Riau  

2. Bupati Indragiri Hilir  

3. DPRD Provinsi Riau  

4. DPRD Kabupaten Indragiri Hilir  

5. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Riau-Kepulauan Riau  

6. Masyarakat Peduli Situs Sejarah Indragiri


*Perihal: Desakan Tindakan Segera Terhadap Dugaan Gagal Konstruksi Pagar, Penimbunan Tanah, dan Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Makam Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq Mufti Kerajaan Indragiri*


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Dengan hormat,


Makam Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq, Mufti Kerajaan Indragiri, yang terletak di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, merupakan situs bersejarah, cagar budaya, sekaligus destinasi wisata religi yang memiliki nilai tinggi bagi masyarakat Riau, Indonesia, dan dunia Melayu.


Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi infrastruktur di area makam yang diduga mengalami gagal konstruksi, kerusakan berulang, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.


Pokok Permasalahan:


1. Dugaan Gagal Konstruksi & Retak Berulang pada Pagar

 

Terdapat indikasi penurunan daya dukung tanah yang menyebabkan pondasi pagar makam mengalami keretakan serius. Kerusakan ini terjadi berulang dalam dua tahun terakhir tanpa perbaikan permanen. Jika tidak segera diperkuat, pagar berisiko roboh dan membahayakan peziarah.


2. Mendesaknya Penimbunan dan Perkuatan Lahan.

  

Kondisi tanah di sekitar area makam mudah jenuh air dan labil saat hujan deras. Tanpa penimbunan dan pemadatan tanah yang memadai, pergerakan tanah akan terus mengancam kestabilan struktur pagar dan gerbang utama. Diperlukan pekerjaan penimbunan dengan material sesuai standar teknis untuk menstabilkan tapak pondasi.


3. Kebutuhan Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Situs

  

Hingga saat ini kawasan situs bersejarah area makam belum memiliki pagar keliling yang memadai. Ketiadaan pagar keliling membuat situs rentan terhadap gangguan, vandalisme, dan erosi tanah. Pembangunan pagar keliling sesuai standar pelestarian cagar budaya diperlukan untuk melindungi integritas dan batas kawasan makam.


4. Dugaan Kerawanan Struktur Gerbang Utama

  

Gerbang utama makam memiliki dimensi masif:  

- Lebar: ±12 meter  

- Tinggi: ±10 meter  

- Tapak pondasi eksisting: ±2,5 meter  


Dimensi tersebut diduga tidak sebanding dengan kedalaman tapak pondasi yang ada. Kondisi ini perlu dikaji segera melalui kajian teknis struktur dan geoteknik.


Dasar Hukum & Pertimbangan:

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 81 ayat 1: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 4: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

3. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Standar Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Menekankan pentingnya kajian geoteknik dan perkuatan struktur untuk bangunan publik.


Catatan Penting:  

Mencegah lebih baik daripada memulihkan. Menunggu hingga terjadi korban jiwa baru bertindak adalah bentuk kelalaian terhadap keselamatan publik dan warisan sejarah.


Kami memahami pembangunan fasilitas ini bertujuan untuk kenyamanan peziarah. Namun, aspek kekuatan struktur dan keselamatan tidak boleh dikorbankan demi estetika semata.


Permintaan Kami:

1. Segera melakukan peninjauan lapangan bersama oleh Dinas Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil.

2. Melakukan kajian teknis struktur dan geoteknik oleh konsultan bersertifikat untuk membuktikan dugaan tersebut.

3. Melaksanakan perbaikan permanen pagar yang retak, disertai penimbunan dan pemadatan tanah di area terdampak.

4. Membangun pagar keliling kawasan situs sesuai standar pelestarian cagar budaya.

5. Melakukan perkuatan pondasi gerbang utama berdasarkan hasil kajian teknis.


Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar segera mendapat respons konkret demi kelestarian warisan Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq dan keselamatan masyarakat.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.


Tembilahan, 19 Mei 2026


Hormat kami,


DR. H. ALI AZHAR, S.Sos.,SH., MM (Ketua Yayasan KKSA)  

Alamat: Jl. H. Hasan No. 44, RT. 001 RW. 005, Tembilahan Kota  

No. HP/WA: 081371010707  

Kerukunan Keluarga Syekh Abdurrahman Shiddiq/KKSA



Dokumentasi & Isi Berita: Firman