| Foto:Barang Bukti |
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasuruan kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua perkara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol dan Pandaan.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung di pinggir jalan kawasan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan IMR (45), warga setempat.
Penangkapan IMR bermula dari informasi yang diperoleh petugas setelah mengamankan sejumlah pelaku narkotika dalam kasus sebelumnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada identitas dan keberadaan IMR.
Petugas akhirnya menghentikan IMR saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka. Hasil penggeledahan di kamar IMR kembali menemukan paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Secara keseluruhan, dari perkara di Gempol, polisi mengamankan 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Barang bukti lain yang turut disita yakni timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler.
37 Gram Sabu Ditemukan di Kamar Kos
Pengungkapan kedua terjadi di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AFK (24), warga Kecamatan Beji. Dari kamar kos tersangka, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram.
Puluhan paket tersebut terdiri atas dua paket besar yang diduga belum dipecah serta 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan AFK. Hasil penyelidikan mengarah kepada FO (24), perempuan asal Kecamatan Gempol.
FO diduga memiliki peran dalam transaksi narkotika, khususnya menerima pembayaran dari pembeli sabu dan meneruskan pembayaran kepada pemasok.
Petugas kemudian mendatangi rumah FO dan mengamankannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih yang memiliki berat netto 0,158 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip dari perkara tersebut.
Polisi Bidik Jaringan Lebih Luas
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Harto.
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari dua perkara tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Untuk perkara IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. (Jack)



