PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya warga Kabupaten Lumajang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial KA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di belakang sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka, NAS dan AH, di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban bersama KA, yang kini masih menjadi buronan polisi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula ketika para tersangka bersama korban menggelar pesta minuman keras di sekitar lokasi kejadian.
"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota.
Polres Probolinggo Kota memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk upaya pengejaran terhadap satu tersangka yang hingga kini masih dalam pelarian(Jack)



