Iklan VIP

Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026, 12:28 WIB
Last Updated 2026-08-31T05:33:44Z
JatimNarkobaPolresta Pasuruan

Empat Kali Pengungkapan, Polres Pasuruan Kota Amankan 5 Tersangka dan 62,34 Gram Sabu

Foto: Barang Bukti Pengungkapan Satreskoba Polresta Pasuruan (BB)


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Jajaran Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pasuruan dan sekitarnya. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sabu yang jika dijumlah berdasarkan rincian yang disampaikan mencapai sekitar 62,34 gram berat kotor.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.W. (40), S.A. (33), Z.B. (33), A.R. (24), dan N.F. (25). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda sepanjang 12 hingga 18 Agustus 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, di pinggir Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan A.W., warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,63 gram, satu unit HP Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah lengkap dengan STNK dan kunci.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah warung kopi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam penindakan tersebut, S.A., warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paket sabu dengan berat kotor 1,05 gram, 0,98 gram, 0,27 gram, dan 0,25 gram, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp50 ribu, botol kaca, dompet berisi sejumlah plastik klip bekas, pipet kaca, sedotan, sikat pembersih pipet, gunting dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Pengungkapan Berlanjut
Polisi kembali melakukan penindakan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Z.B., warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita satu tas selempang warna biru tua yang berisi satu paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, uang tunai Rp1,8 juta, lakban, isolasi, satu unit HP Redmi 13C serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam-merah tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 21.55 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka A.R. dan N.F.

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Patiunus, tepatnya di depan Toko Basmalah, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat sekitar satu gram per paket. Di antaranya paket dengan berat 1,03 gram, 1,03 gram, 1,02 gram, 1,02 gram, 1,01 gram, 1,02 gram dan 1,04 gram.

Petugas juga menyita plastik klip baru dan bekas, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api, pipet kaca, buku catatan, serta timbangan digital yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Namun, pengungkapan terbesar terdapat pada satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 51,10 gram. Paket tersebut ditemukan dalam plastik klip dan dibungkus kembali menggunakan kresek hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan HP Redmi 12 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Ipda Junaedi membenarkan adanya rangkaian pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya sabu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Ipda Junaedi.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Lima tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(Jack)