Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 05 Agustus 2026, 18:46 WIB
Last Updated 2026-08-05T11:46:55Z

Garasi Puluhan Truk Tambang Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman dan Dekat Sekolah, Warga Probolinggo Resah



PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id – Aktivitas puluhan dump truk tronton pengangkut material tambang di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, menuai keluhan warga. Selain berada di tengah kawasan permukiman, garasi yang diduga menjadi pangkalan operasional armada tersebut juga berlokasi hanya beberapa meter dari SD Negeri Kedungasem 4 dan TK PGRI Kedungasem.


Berdasarkan pantauan di lapangan serta laporan masyarakat, garasi milik perusahaan angkutan berinisial NBN itu diduga menjadi tempat parkir sekaligus operasional armada pengangkut material tambang yang disebut-sebut terafiliasi dengan CV Melangkah Maju. Warga memperkirakan jumlah kendaraan yang beroperasi mencapai lebih dari 50 unit.


Setiap hari, sejak dini hari hingga sore, truk-truk bertonase besar keluar masuk lokasi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan warga, khususnya para pelajar yang setiap hari melintasi jalur tersebut.


"Keluar masuknya hampir setiap hari. Dari subuh sampai sore truk hilir mudik. Anak-anak kami yang berjalan kaki ke sekolah harus ekstra hati-hati karena berpapasan dengan truk besar," ujar salah seorang perwakilan warga, Senin (3/8/2026).


Warga mengaku keresahan mereka bukan hanya soal padatnya lalu lintas kendaraan berat, tetapi juga dampak debu dan kebisingan yang dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
"Kami khawatir dengan keselamatan anak-anak. Debu juga sering masuk ke ruang kelas sehingga mengganggu proses belajar mengajar," tambahnya.


Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo, Lois Hariona. Ia menduga garasi tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Lois, sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain terkait Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL untuk operasional armada dalam jumlah besar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 seperti oli bekas dan aki bekas dari aktivitas perawatan kendaraan.


Selain itu, ia juga menyoroti belum terlihat adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta langkah pengendalian debu dan kebisingan yang dinilai penting mengingat lokasi garasi berada di sekitar permukiman dan fasilitas pendidikan.


Lois menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak (KLA) yang mengedepankan terciptanya lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.


Desakan serupa disampaikan tokoh Gerakan Pemuda Kota Probolinggo, Andi Firmansyah. Ia meminta Komisi III DPRD Kota Probolinggo segera menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.


Menurut Andi, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah daerah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan. Sementara jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, kasus tersebut diharapkan dapat diproses oleh aparat penegak hukum.


"Kami meminta Komisi III DPRD segera memanggil OPD terkait, melakukan sidak bersama, dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan aturan," tegas Andi.


Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Sekretaris Daerah Budiono Wirawan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menelusuri legalitas operasional garasi serta menentukan langkah tindak lanjut.


"Iya mas, akan kami koordinasikan dengan bidang-bidang yang menangani untuk mengetahui legalitasnya dan langkah selanjutnya," ujar Budiono.(Red)