PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id– Proyek Peningkatan Ruas Jalan Tambakrejo–Lumbang (R.222) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mempertanyakan penggunaan material bekas galian Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga kembali dimanfaatkan untuk pekerjaan penahan tebing dan pasangan batu.
Proyek dengan nilai pekerjaan Rp1.495.065.213 tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Vitruvius Architectura. Berdasarkan pantauan di lokasi pada pekan kedua Agustus 2026, terlihat material tanah hasil galian TPT digunakan kembali sebagai material urugan pada bagian penahan tebing.
Sejumlah warga mengaku khawatir penggunaan material tersebut berdampak terhadap kekuatan konstruksi, terlebih kawasan tersebut dinilai memiliki risiko longsor saat musim hujan.
“Kami melihat sendiri tanah bekas galian dipakai lagi untuk tebing. Tidak terlihat ada material dari luar area pekerjaan seperti sirtu atau material lainnya. Kami khawatir kalau musim hujan terjadi longsor lagi,” ujar salah seorang warga Tanjungrejo.
Warga juga menyoroti kondisi pasangan batu yang disebut terlihat memiliki sejumlah rongga. Selain itu, material pasir yang digunakan diduga masih bercampur dengan unsur tanah.
“Pengalaman sebelumnya, setelah selesai dikerjakan sekitar satu bulan sudah longsor lagi. Kami berharap kualitas pekerjaan kali ini benar-benar diperhatikan,” imbuhnya.
Kekhawatiran tersebut dinilai cukup beralasan mengingat ruas jalan tersebut menjadi salah satu akses masyarakat, termasuk petani yang mengangkut hasil pertanian. Jalan tersebut juga dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang.
Jika konstruksi tidak memiliki kekuatan yang memadai, kerusakan pada bangunan penahan tebing berpotensi mengganggu akses masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian tambahan.
Sementara itu, Musa Abidin, salah seorang pekerja yang bergerak di bidang konsultan proyek dan infrastruktur sipil, menilai penggunaan material bekas galian untuk pekerjaan konstruksi perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
“Material untuk penahan tebing dan pasangan harus memenuhi standar gradasi, daya dukung, serta melalui pengujian apabila dipersyaratkan. Kalau menggunakan material bekas galian tanpa pengujian dan tidak sesuai spesifikasi, tentu berpotensi menimbulkan persoalan teknis,” jelas Musa.
Ia menambahkan, kesesuaian material seharusnya mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan. Pengawasan mutu juga menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, apabila nantinya terbukti, dapat menjadi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis serta administrasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material bekas galian tersebut.
LPK Bharata melalui Holilurrohman bersama sejumlah warga mendesak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Mereka juga meminta dilakukan pengujian terhadap material yang digunakan serta pemeriksaan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikorbankan. Kami meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Media masih berupaya meminta tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Pemeriksaan teknis serta dokumen kontrak menjadi dasar penting untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi pekerjaan atau tidak.(Joze)



