Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026, 12:02 WIB
Last Updated 2026-08-30T05:09:33Z
BPNJatimKabupaten PasuruanLSDPasuruanPertanian

Negara Dinilai "Gagal" Melindungi Lahan Pertanian, Peran BPN Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan

Foto:  BPN Kabupaten Pasuruan 


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id  - Ketika laju Pembangunan kawasan permukiman dan kawasan industri terus bergerak, ruang produktivitas pertanian di Kabupaten Pasuruan semakin menyempit, menghadapi tekanan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. 

Di tengah kebutuhan dalam upaya menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan, lahan pertanian justru berhadapan dengan ekspansi kawasan perumahan dan industri yang terus berkembang di sejumlah wilayah kabupaten Pasuruan. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana peran serta kinerja Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan yang notanene di bawah Kementerian sebagai perwakilan Negara, mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan setiap proses alih fungsi lahan berjalan sesuai aturan.

Selain ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, peran pemerintah daerah juga dipertanyakan ketika lahan pertanian sebagai lahan pokok pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat luas, harus mengalami defisit. Hal tersebut menyita perhatian sejumlah Lsm di Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Pasuruan Bersatu (APB).

Perwakilan koordinator Aliansi Pasuruan Bersatu Gunawan, menyampaikan bahwa Negara dinilai  gagal menjaga lahan pertanian yang menjadi skala prioritas sebagai salah satu program kebanggaan Prsesiden Prabowo, untuk menjaga lahan pertanian sebagai swasembada pangan yang berkelanjutan.

Kami menilai, Negara telah 'gagal' dalam melindungi lahan pertanian khususnya di wilayah kabupaten Pasuruan," kata Gunawan, Senin (31/8).

Sekjen Lsm Surapati itu mengungkapkan, lahan pertanian bukan sekadar hamparan tanah yang dapat diubah menjadi kawasan komersial ketika nilai ekonominya meningkat. Keberadaan lahan pertanian berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah. 

"Seharusnya jika ada pihak yang menyalahi aturan dalam proses perizinan alih fungsi dan tata ruang, ATR /BPN kabupaten Pasuruan dan Pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan menghentikan proses pembangunan atau menarik perizinannya,” ungkapnya

Ia juga menyinggung soal dugaan keterlibatan oknum kepala desa hingga para mafia tanah, dalam pembebasan lahan proyek pembangunan pemanfaatan kawasan industri rembang di desa Selotambak, kecamatan Kraton, yang seoalah menjadi "tumpeng".

"Pemerintah tidak boleh hanya melihat pembangunan dari sisi investasi dan pertumbuhan kawasan. Setiap rekomendasi pemanfaatan ruang harus diuji secara ketat, terutama apabila pembangunan tersebut berdiri di atas atau berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif," beber Gunawan.

Saat ditanya tentang persoalan prosedur alih fungsi dan tata ruang pada lahan pertanian yang sempat terjadi sengketa antara warga dengan salah satu perorangan yang saling klaim atas tanah itu, Ia mencium adanya aroma kurang sedap tentang adanya revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang diduga terencana secara masif.

"Soal lahan sawah pembangunan kawasan industri di desa Selotambak, kami menduga adanya kongkalikong, atau pesanan oleh pemda atas pengajuan revisi tentang perubahan RTRW dan Tata Ruang," jelasnya.

Revisi RTRW dan Tata Ruang itu diduga sengaja dilakukan untuk penyelarasan kepentingan Pemkab dalam memprioritaskan pembangunan kawasan industri.

"Revisi itu diduga sengaja dilakukan untuk penyelarasan agar rencana pembangunan pabrik yang dibangun di atas lahan pertanian itu berjalan mulus. Artinya, swasembada pangan yang merupakan program nasional, ini malah diatur oleh daerah," cetusnya.

Pada dasarnya, Lanjut Gunawan, lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Negara melaui undang-undang itu dilanggar hanya untuk kepentingan perusahaan, yang dinilai berpotensi merusak program ketahanan pangan nasional.

Ia juga berharap Pemerintah lebih selektif terhadap para pelaku usaha, baik properti maupun investor, karena persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya pembangunan, melainkan persoalan apakah setiap pembangunan telah melalui seluruh proses perizinan dan sesuai dengan status serta fungsi ruang yang ditetapkan. 

Tidak semua lahan pertanian dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan. Sejumlah kawasan memiliki status perlindungan yang menempatkannya sebagai bagian penting dari kebijakan ketahanan pangan.

Salah satunya adalah lahan yang masuk dalam kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Lahan yang masuk kategori KP2B maupun LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain,’ lanjutnya.

Ia juga mendesak Kepala ATR/BPN Kabupaten Pasuruan untuk lebih memperhatikan kondisi yang dinilai dapat menghambat proses pertumbuhan ekonomi warga yang sebagian besar petani.

Sebagai perwakilan Negara di bawah Kementerian Agraria, ATR/BPN Kabupaten Pasuruan harus lebih serius dan tegas dalam upaya melindungi lahan sawah sebagai program ketahanan pangan di Indonesia. 

"Hal ini merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan secara mandiri demi mencapai swasembada serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Jack)