Iklan VIP

Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026, 18:42 WIB
Last Updated 2026-10-12T11:43:48Z

“Data LP2B, LBS, dan LSD Berbeda, Aliansi Poros Tengah Minta Kejelasan Bupati Pasuruan”



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Aliansi Poros Tengah melakukan audiensi dengan Bupati Pasuruan, H. Rusdi, Senin (12/10/2026), untuk membahas sinkronisasi kebijakan perlindungan lahan pertanian, kesesuaian peta, serta kepastian administrasi pertanahan.


Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi, Saiful Arif Porte dan Edi Ambon, menyoroti perlunya kejelasan sinkronisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


Saiful Arif Porte menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme dan persyaratan administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.


“Harapan kami, ada kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Saiful.


Sementara itu, Edi Ambon meminta pemerintah daerah terbuka mengenai data dan perkembangan sinkronisasi ketiga kategori lahan tersebut.


“Kami meminta kejelasan terkait sinkronisasi ketiga kebijakan ini. Kalau memang sudah dilakukan perubahan, kami ingin mengetahui sejauh mana progresnya. Dengan adanya kepastian dari pemerintah kabupaten, kami juga bisa menjadi kepanjangan tangan untuk menyampaikan informasi yang benar kepada para pemangku kepentingan,” ujar Edi.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan H. Rusdi menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih melakukan pencermatan data dan pemetaan lahan. Berdasarkan paparan dalam audiensi, luas lahan yang menjadi perhatian mencapai sekitar 27.927,35 hektare.


Bupati menyebut masih ditemukan perbedaan pencatatan pada peta blok, yakni sejumlah bidang yang masuk kategori LP2B tidak tercatat sebagai LBS, begitu pula sebaliknya. Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status setiap bidang lahan.


Selain itu, Bupati menyinggung ketentuan perlindungan lahan pertanian serta kebutuhan ruang untuk pengembangan industri, perumahan, dan pembangunan daerah.


Penataan lahan, menurutnya, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sekaligus kebutuhan pembangunan Kabupaten Pasuruan.


Audiensi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Kejelasan data, transparansi kebijakan, dan kepastian administrasi menjadi faktor penting agar perlindungan lahan pertanian dan pembangunan daerah dapat berjalan selaras.(Fjr)