Iklan VIP

Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026, 10:18 WIB
Last Updated 2026-10-12T03:20:08Z
LemahbangPasrepanPasuruan

Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan Diselidiki, Polres Pasuruan Temukan Bekas Aktivitas



PASURUAN, ClickIndonesiaInfo.id – Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Petugas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Minggu (11/10/2026).


Pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB tersebut melibatkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan, Paminal, dan Sie Humas Polres Pasuruan. Penelusuran dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur.


Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.


Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan bekas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Selain itu, terdapat papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa.


Meski demikian, saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.


Temuan tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi kegiatan pertambangan di wilayah itu, termasuk legalitas dan kesesuaian aktivitas penambangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.


Salah satu hal yang perlu diverifikasi adalah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen perizinan. Pemeriksaan tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan pertambangan.


Hingga kini, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hasil pengecekan awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai status perizinan dan kesesuaian lokasi penambangan perlu didasarkan pada hasil verifikasi pihak berwenang.


Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu proses penelusuran dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.(Jack)