LOMBOK BARAT, ClickIndonesiaInfo.id — Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pencurian yang dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, masih berlanjut di Polres Lombok Barat. Dalam perkara tersebut, Sahiman bersama sejumlah pihak lainnya disebut sebagai terlapor.
Kepala Desa Sekotong Barat, H. Saharudin, telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait persoalan lahan yang menjadi pokok permasalahan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi dari kedua belah pihak guna mengetahui dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.
Menurut H. Saharudin, persoalan serupa dengan kondisi tersebut baru pertama kali terjadi selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Pemerintah desa sebelumnya sudah memanggil kedua belah pihak untuk meminta penjelasan terkait status dan dasar kepemilikan lahan. Masing-masing pihak menyampaikan klaim kepemilikan dengan menunjukkan dokumen atau alas hak yang dimiliki,” demikian inti keterangan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
H. Saharudin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, pihak Sahiman sebelumnya mengakui memiliki lahan yang dimaksud. Namun, sebagian lahan tersebut juga diklaim oleh pihak pelapor sehingga menimbulkan persoalan mengenai batas dan status kepemilikan tanah.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pada 28 September 2026, pihak pelapor mendatangi lokasi dan melakukan pemagaran serta memasang papan yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut.
Sertifikat Pelapor Baru Diketahui Pemerintah Desa
H. Saharudin mengungkapkan bahwa pemerintah desa baru mengetahui adanya sertifikat yang dimiliki pihak pelapor setelah peristiwa tersebut terjadi. Kondisi ini membuat riwayat tanah, batas lahan, serta kesesuaian dokumen kepemilikan masing-masing pihak perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pemerintah desa, lanjutnya, telah berupaya memanggil kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan. Namun, karena masing-masing pihak mengaku memiliki dasar kepemilikan, persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki alas hak, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan bukti kepemilikan yang ada,” demikian pokok penjelasan terkait langkah yang diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut
.
Riwayat Tanah dan Keabsahan Dokumen Perlu Ditelusuri
Persoalan sengketa lahan tersebut membutuhkan penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta pencocokan batas dan lokasi objek yang disengketakan. Keberadaan sertifikat maupun alas hak lainnya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status hukum tanah secara jelas.
Di sisi lain, dugaan penggeregahan dan pencurian yang dilaporkan tetap menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang sah.
Kedua belah pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga ada kepastian hukum, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan dokumen, fakta di lapangan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian yang objektif dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan. (Rsm)



