Ketua Umum Perkumpulan Guru Cendekia Cinta Anak Negeri
Pada:
Koordinasi Program GTK Madrasah – Simposium Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama RI
Hotel nSantika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta
Materi yang ditanggapi:
Materi Tim Advokasi Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama RI dalam rangka persiapan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
A. Pengantar: Jangan Hanya Melihat Status, tetapi Lihat Persoalan Sistemiknya
Setelah mencermati materi advokasi yang disiapkan untuk kepentingan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, menurut saya arah perjuangan ini sudah berada pada jalur yang penting. Namun, agar argumentasi konstitusionalnya semakin kuat, persoalan guru madrasah swasta perlu ditempatkan bukan semata-mata sebagai persoalan guru honorer yang ingin menjadi ASN, melainkan sebagai persoalan ketidakterhubungan antara kebutuhan nyata pendidikan dengan sistem perencanaan dan pemenuhan kebutuhan ASN.
Perubahan sudut pandang ini penting.
Sebab, apabila persoalan hanya diletakkan pada tuntutan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN, maka argumentasi dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai tuntutan kepegawaian biasa.
Padahal persoalan yang hendak diuji jauh lebih mendasar:
Bagaimana mungkin kebutuhan guru nyata dalam penyelenggaraan pendidikan nasional ada, gurunya ada, satuan pendidikannya ada, kebutuhan pembelajarannya ada, bahkan negara melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan tersebut, tetapi kebutuhan guru tersebut tidak memperoleh ruang yang proporsional dalam sistem perencanaan kebutuhan ASN hanya karena satuan pendidikannya berstatus swasta?
Di sinilah Judicial Review memperoleh relevansi konstitusionalnya.
B. Mempertajam Persoalan: Bukan Tidak Ada Guru, tetapi Ada Hambatan Sistem
Menurut saya, salah satu narasi terkuat yang perlu dibangun adalah bahwa persoalan ini bukanlah persoalan kekurangan guru secara faktual, melainkan persoalan ketidaksesuaian antara kebutuhan pendidikan dan mekanisme pemenuhan tenaga pendidik.
Guru madrasah swasta telah menjalankan fungsi pendidikan. Mereka mengajar, mendidik, membina karakter peserta didik, memenuhi kewajiban administratif, mengikuti pengembangan kompetensi, dan menjalankan tugas pendidikan dalam satuan pendidikan yang berada dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara dua hal:
Pertama, keberadaan kebutuhan guru.
Kebutuhan tersebut muncul karena memang terdapat peserta didik, kelas, mata pelajaran, rombongan belajar, dan proses pendidikan yang harus dilaksanakan.
Kedua, mekanisme negara dalam memenuhi kebutuhan guru tersebut.
Di sinilah persoalannya muncul. Ketika status satuan pendidikan menjadi faktor yang menyebabkan kebutuhan guru tersebut tidak dapat terhubung secara efektif dengan sistem perencanaan ASN, maka terdapat persoalan struktural yang perlu diuji dari perspektif konstitusi.
Dengan kata lain:
Masalahnya bukan tidak ada kebutuhan. Masalahnya adalah kebutuhan yang nyata tersebut tidak memperoleh saluran yang memadai dalam sistem perencanaan dan pemenuhan kebutuhan ASN.
C. Memperjelas Istilah Cross-Locking System
Istilah cross-locking system menurut saya sangat penting dipertahankan, tetapi perlu dijelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami oleh hakim maupun pembaca.
Yang dimaksud bukan semata-mata adanya dua peraturan yang bertentangan.
Yang dimaksud adalah adanya dua sistem yang masing-masing berjalan, tetapi hubungan di antara keduanya tidak tersambung secara efektif.
Di satu sisi, terdapat sistem pendidikan dan pembinaan madrasah yang mengenali kebutuhan satuan pendidikan, guru, peserta didik, kurikulum, serta keberlangsungan proses pembelajaran.
Di sisi lain, terdapat sistem ASN yang memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan perencanaan kebutuhan, formasi, pengadaan, dan pengangkatan aparatur.
Persoalannya muncul ketika kebutuhan guru yang nyata pada madrasah swasta berada di antara kedua sistem tersebut.
Kebutuhan pendidik diakui dalam sistem pendidikan, tetapi tidak secara efektif diterjemahkan menjadi kebutuhan yang dapat diperhitungkan dalam sistem perencanaan ASN.
Karena itu, cross-locking system dapat dirumuskan secara sederhana:
“Bukan tidak ada guru dan bukan tidak ada kebutuhan, tetapi pintu antara kebutuhan pendidikan dan sistem kepegawaian tidak tersambung.”
Inilah yang perlu dibuktikan dalam konstruksi Judicial Review.
D. Memperkuat Konsep Public Duty
Konsep public duty juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara otomatis wajib mengangkat seluruh guru madrasah swasta menjadi ASN.
Yang dimaksud dengan public duty adalah kewajiban publik negara terhadap penyelenggaraan pendidikan, bukan kewajiban otomatis untuk mengangkat setiap guru menjadi ASN.
Madrasah swasta memang diselenggarakan oleh masyarakat atau badan penyelenggara. Namun, ketika madrasah tersebut menjalankan fungsi pendidikan, melayani peserta didik, memenuhi standar pendidikan, berada dalam sistem pembinaan pemerintah, dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, maka fungsi pendidikan yang dijalankannya memiliki dimensi publik.
Karena itu, status “swasta” tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk menghilangkan tanggung jawab publik negara terhadap kebutuhan pendidikan yang berlangsung di dalamnya.
Dengan demikian:
Public duty negara tidak berarti seluruh guru madrasah swasta harus otomatis menjadi ASN. Public duty berarti negara tidak boleh membangun sistem pemenuhan kebutuhan guru yang secara struktural mengabaikan atau menutup akses terhadap kebutuhan guru yang nyata dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan ini menurut saya jauh lebih aman secara konstitusional dan lebih sulit dipatahkan sebagai tuntutan pengangkatan otomatis.
E. Mempertajam Isu Diskriminasi Tidak Langsung
Istilah diskriminasi tidak langsung perlu digunakan secara hati-hati dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas.
Argumentasinya jangan berhenti pada pernyataan:
“Guru madrasah swasta didiskriminasi.”
Yang lebih kuat adalah menunjukkan bahwa suatu ketentuan yang secara formal tampak netral dapat menghasilkan akibat yang berbeda dan merugikan kelompok tertentu secara tidak proporsional.
Dalam konteks ini, pertanyaan konstitusionalnya adalah:
Apakah status guru pada madrasah swasta dapat menjadi dasar yang secara objektif, rasional, dan proporsional untuk membuat kebutuhan guru tersebut tidak diperhitungkan atau tidak memperoleh akses yang setara dalam perencanaan kebutuhan ASN?
Apabila guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, satuan pendidikan memiliki kebutuhan guru yang nyata, dan guru tersebut telah menjalankan fungsi pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, maka perbedaan perlakuan berdasarkan status kelembagaan perlu diuji secara serius.
Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan sekadar perbedaan perlakuan, tetapi:
apakah perbedaan tersebut mempunyai alasan konstitusional yang objektif, rasional, dan proporsional.
Ini akan membuat argumentasi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjadi lebih terukur dan tidak sekadar retoris.
F. Kompetensi Guru Jangan Gugur Hanya karena Status Kelembagaan
Ada satu hal yang menurut saya perlu diperkuat, yaitu persoalan pengakuan terhadap kompetensi guru.
Jangan sampai sistem menghasilkan keadaan ketika seorang guru telah membuktikan dirinya memenuhi kompetensi, kualifikasi, bahkan mengikuti proses seleksi atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara, tetapi kesempatan untuk masuk dalam sistem pemenuhan kebutuhan ASN tertutup bukan karena kompetensinya, melainkan karena status satuan pendidikan tempat ia mengabdi.
Dalam konteks inilah istilah competency negation dapat digunakan sebagai salah satu konstruksi argumentasi.
Artinya, sistem seolah-olah mengakui kompetensi guru pada satu sisi, tetapi pada sisi lain status kelembagaan menyebabkan kompetensi tersebut tidak memperoleh jalan yang sepadan dalam sistem pemenuhan kebutuhan guru.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diuji adalah:
Apakah negara boleh mengakui kompetensi seorang guru, tetapi sekaligus membatasi kesempatan guru tersebut untuk diperhitungkan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik hanya karena ia mengabdi pada satuan pendidikan swasta?
Pertanyaan ini jauh lebih substantif daripada sekadar persoalan status honorer atau non-ASN.
G. Guru Madrasah Swasta Jangan Diposisikan sebagai “Guru Kelas Dua”
Madrasah swasta merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang melayani masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dihindari konstruksi kebijakan yang secara tidak langsung menempatkan guru madrasah swasta dalam posisi seolah-olah merupakan tenaga pendidikan yang berada di luar kepentingan publik negara.
Persoalan ini bukan mengenai siapa yang lebih tinggi antara guru negeri dan guru swasta.
Persoalannya adalah kesetaraan dalam memperoleh kesempatan berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perjuangan ini sebaiknya tidak dibingkai sebagai pertentangan antara guru negeri dan guru swasta.
Sebaliknya, narasi yang dibangun adalah:
Negara harus memiliki sistem pemenuhan guru yang mampu melihat kebutuhan pendidikan secara utuh, tanpa menjadikan status kelembagaan sebagai penghalang struktural terhadap guru yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
H. Memperkuat Legal Standing Para Pemohon
Bagian legal standing juga harus dibuat konkret.
Jangan hanya menyatakan bahwa para guru merasa dirugikan.
Harus ditunjukkan secara jelas:
1. hak konstitusional apa yang dimiliki pemohon;
2. norma atau konstruksi hukum apa yang menyebabkan persoalan;
3. kerugian konstitusional apa yang dialami;
4. apakah kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut standar yang berlaku;
5. adanya hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian tersebut; dan
6. kemungkinan bahwa kerugian tersebut dapat dipulihkan apabila permohonan dikabulkan.
Untuk guru pengabdi, guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, organisasi profesi, maupun pihak lain yang menjadi pemohon, konstruksi kerugian harus dibedakan sesuai kedudukan masing-masing.
Jangan sampai legal standing menjadi bagian yang justru melemahkan permohonan.
I. Data Harus Menjadi Bukti, Bukan Sekadar Ilustrasi
Angka-angka mengenai jumlah madrasah swasta, jumlah guru, persentase guru, kebutuhan guru, maupun data lainnya sangat penting untuk menunjukkan besarnya persoalan.
Namun, data tersebut harus dilengkapi dengan:
• sumber data;
• tahun data;
• definisi populasi;
• cakupan wilayah;
• status guru yang dihitung;
• metode penghitungan; dan
• hubungan data tersebut dengan persoalan hukum yang sedang diuji.
Data tidak cukup hanya menunjukkan bahwa jumlah guru madrasah swasta sangat besar.
Data harus digunakan untuk membuktikan adanya kesenjangan antara kebutuhan riil pendidikan dan mekanisme perencanaan kebutuhan ASN.
Dengan demikian, data menjadi evidence of systemic problem, bukan sekadar angka pendukung narasi.
J. Petitum Harus Meminta Koreksi Konstitusional, Bukan Mengambil Alih Kewenangan Pemerintah
Ini bagian yang menurut saya sangat strategis.
Permohonan kepada MK sebaiknya tidak dirumuskan sedemikian rupa sehingga seolah-olah MK diminta menentukan berapa jumlah ASN, berapa formasi guru, siapa yang harus diangkat, atau bagaimana distribusinya.
Hal-hal tersebut pada dasarnya tetap merupakan wilayah kebijakan dan kewenangan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang dimohonkan kepada MK adalah pemaknaan konstitusional terhadap norma yang diuji, sehingga tidak boleh diterapkan dengan cara yang menghasilkan hambatan struktural terhadap guru madrasah swasta.
Karena itu, konsep pemaknaan bersyarat menjadi penting apabila memang sesuai dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh Tim Advokasi.
Garis besarnya:
MK diminta memastikan agar norma tidak dimaknai atau diterapkan sedemikian rupa sehingga status madrasah swasta secara otomatis menjadi penghalang bagi kebutuhan guru yang nyata untuk diperhitungkan dalam perencanaan dan pemenuhan kebutuhan ASN.
Sementara itu, pemerintah tetap memiliki kewenangan menentukan:
• jumlah kebutuhan;
• prioritas;
• persyaratan;
• mekanisme seleksi;
• distribusi;
• pengangkatan; dan
• kebijakan teknis lainnya.
Dengan pemisahan ini, posisi JR menjadi lebih proporsional.
K. Benang Merah Argumentasi Judicial Review
Menurut saya, seluruh argumentasi di atas perlu disatukan dalam satu pesan utama:
Yang diperjuangkan bukan pengangkatan otomatis guru madrasah swasta menjadi ASN. Yang diperjuangkan adalah agar status sebagai guru pada madrasah swasta tidak menjadi hambatan struktural yang menyebabkan kebutuhan guru yang nyata, kompetensi guru yang telah dibuktikan, dan pengabdian dalam sistem pendidikan nasional tidak dapat diperhitungkan secara adil dalam sistem perencanaan dan pemenuhan kebutuhan ASN.
Dengan konstruksi tersebut, persoalan berubah dari:
“Guru swasta ingin menjadi ASN”
menjadi:
“Apakah sistem negara telah memberikan mekanisme yang konstitusional, adil, rasional, dan tidak diskriminatif dalam merencanakan serta memenuhi kebutuhan guru pada seluruh bagian sistem pendidikan nasional?”
Perubahan cara pandang ini sangat penting.
L. Pertanyaan Kunci yang Perlu Dijawab dalam Draf JR
Untuk mempertajam naskah, saya menyarankan Tim Advokasi menguji argumentasinya melalui beberapa pertanyaan berikut:
1. Jika kebutuhan guru memang nyata, mengapa status swasta menjadi penghalang untuk memperhitungkannya dalam perencanaan?
2. Jika guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi, apa dasar objektif yang membedakan kesempatan mereka semata-mata karena status satuan pendidikan?
3. Jika madrasah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, apakah status swasta dapat menghilangkan dimensi tanggung jawab publik negara terhadap kebutuhan pendidiknya?
4. Apakah perbedaan perlakuan tersebut mempunyai dasar yang objektif, rasional, dan proporsional?
5. Apakah regulasi yang ada telah menyediakan jembatan yang efektif antara data kebutuhan guru madrasah dengan sistem perencanaan kebutuhan ASN?
6. Jika jembatan tersebut tidak tersedia, siapa yang bertanggung jawab atas kesenjangan tersebut?
7. Apakah sistem yang demikian berpotensi menghasilkan diskriminasi tidak langsung terhadap guru madrasah swasta?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu mengubah draf dari sekadar argumentasi kebijakan menjadi argumentasi konstitusional.
M. Penutup: Yang Perlu Diperbaiki Bukan Hanya Nasib Guru, tetapi Sistemnya
Pada akhirnya, perjuangan guru madrasah swasta dalam Judicial Review ini sebaiknya tidak diletakkan semata-mata sebagai perjuangan memperoleh status ASN.
Yang lebih mendasar adalah memperbaiki sebuah sistem agar kebutuhan pendidikan nasional dapat diterjemahkan secara adil ke dalam kebijakan pemenuhan tenaga pendidik.
Guru madrasah swasta bukan berada di luar sistem pendidikan nasional. Mereka hadir di ruang-ruang kelas, mendidik peserta didik, menjalankan tugas profesional, dan turut memastikan berlangsungnya proses pendidikan.
Karena itu, ketika kebutuhan guru tersebut nyata, negara perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan kebutuhan itu diperhitungkan secara objektif dalam perencanaan tenaga pendidik.
Status swasta tidak boleh dengan sendirinya menjadi pintu tertutup.
Namun, perjuangan ini juga tidak harus diterjemahkan menjadi tuntutan bahwa semua guru swasta harus otomatis menjadi ASN.
Yang lebih tepat adalah memastikan adanya kesetaraan kesempatan, pengakuan terhadap kompetensi, keterhubungan data kebutuhan pendidikan dengan perencanaan ASN, serta hilangnya hambatan normatif yang tidak memiliki dasar objektif dan proporsional.
Dengan demikian, Judicial Review ini bukan hanya berbicara tentang kepentingan sekelompok guru.
Ia berbicara tentang pertanyaan yang lebih besar:
Apakah sistem hukum negara telah mampu memastikan bahwa setiap kebutuhan pendidikan yang nyata dapat memperoleh respons kebijakan yang adil, tanpa membedakan secara tidak proporsional berdasarkan status kelembagaan satuan pendidikan?
Jika jawabannya belum, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya nasib guru, tetapi sistemnya.
Dan di situlah nilai strategis Judicial Review ini.
Dr. Pangeran Gusti Surian, M.Pd.I.
Ketua Umum PP PGCN | Ketua Umum PGM Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan | Dewan Pendiri IGI Kalimantan Selatan | Dewan Pendiri AGPAI Kalimantan Selatan | Ketua Wilayah KKI Kalimantan Selatan | Ketua Pengawas PP Pendidik Ambang Batas Nasional | Ketua Komite SMKN 3 Kota Banjarmasin






