Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026, 10:52 WIB
Last Updated 2026-10-02T03:54:28Z

Pengadaan Rp5,5 Miliar dan Pekan Raya Pasuruan Disorot, FORMAT Desak DPRD Gelar RDP Terbuka



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id— Pengelolaan sejumlah anggaran dan pelaksanaan Pekan Raya Pasuruan 2026 menjadi sorotan Forum Masyarakat Pasuruan (FORMAT). Organisasi tersebut mempertanyakan mekanisme pengadaan senilai miliaran rupiah serta dugaan adanya pungutan tambahan kepada peserta kegiatan.


Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, menyampaikan sejumlah temuan tersebut dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026).


Salah satu yang disoroti adalah pengadaan dengan total anggaran mencapai Rp5.547.906.000. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP/SiRUP) yang menjadi bahan sorotan FORMAT, anggaran tersebut disebut terbagi dalam enam paket pekerjaan.


Menurut FORMAT, paket dengan nilai terbesar sekitar Rp1,91 miliar tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung, sedangkan lima paket lainnya menggunakan metode E-Purchasing.


FORMAT menilai pemecahan paket tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, terutama terkait dasar perencanaan dan penentuan metode pengadaannya.


Hal itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang antara lain melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dimaksudkan untuk menghindari Tender/Seleksi.


Namun, apakah pemaketan tersebut melanggar ketentuan atau tidak tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta alasan teknis dan administratif yang digunakan oleh pihak pengadaan.


Soroti Pekan Raya Pasuruan 2026


Selain persoalan pengadaan, FORMAT juga menyoroti pelaksanaan Pekan Raya Pasuruan 2026.


FORMAT mempertanyakan adanya dugaan pungutan tambahan kepada peserta, meski biaya sewa venue disebut telah dianggarkan melalui APBD dengan nilai paket sekitar Rp1,75 miliar.


Menurut Ismail Makky, peserta disebut masih dikenai biaya tambahan dengan kisaran Rp40 juta hingga Rp60 juta per stand.


Tak hanya itu, FORMAT juga menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap pelaku usaha kecil sebesar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.


Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah tarif parkir di kawasan Taman Candra Wilwatikta yang disebut berubah menjadi berbayar dengan kisaran Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.


FORMAT mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penetapan tarif tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.


Minta RDP Dibuka untuk Publik


Atas berbagai persoalan tersebut, FORMAT mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya Diskoperindag, Bappeda, Dinas Perhubungan, serta TP3D.


FORMAT juga meminta agar pemanggilan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung penjelasan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).


"Kami meminta agar pemanggilan dilakukan melalui RDP terbuka yang dapat disaksikan langsung oleh masyarakat luas. Ini penting untuk menjamin transparansi publik," ujar Ismail Makky.


DPRD Janji Tindak Lanjuti


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat menyatakan bahwa berbagai informasi dan masukan yang disampaikan FORMAT akan ditindaklanjuti.


"Informasi atau temuan teman-teman FORMAT dan semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan lakukan rapat kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama para OPD dan hasilnya nanti akan kita informasikan kepada teman-teman FORMAT," kata Syamsul Hidayat.


DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya diharapkan dapat meminta klarifikasi dan dokumen pendukung dari OPD terkait, sehingga setiap persoalan yang disampaikan dalam audiensi dapat diuji berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.(Fjr)