Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 03 Oktober 2026, 17:10 WIB
Last Updated 2026-10-03T10:12:29Z
Berita viralHukrimJatimPelajarPembunuhanPolres Pasuruan

Polisi Ungkap Pembunuhan Pelajar SMK di Prigen, Motor Korban Diduga Digadaikan Rp2,4 Juta



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Kasus meninggalnya seorang pelajar SMK berinisial MIA mengungkap fakta mengejutkan. Korban diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh WYH bin ZA (24), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Polres Pasuruan mengamankan WYH kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi. Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).


Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.


Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.


Karena jalan tersebut merupakan jalan buntu, korban memutar sepeda motornya. Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depan tersangka, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan.


Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.


“Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia,” jelas AKP Rizky.


Setelah korban meninggal, tersangka diduga menutupi tubuh korban menggunakan daun kering. Tersangka kemudian membakarnya dengan menggunakan korek api yang diduga bertujuan menghilangkan jejak.


Diduga Ingin Kuasai Motor Korban


Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk menguasai sepeda motor milik korban.


AKP Rizky mengatakan, tersangka diduga sedang membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai aktivitas judi online yang disebut berkaitan dengan kondisi keuangan tersangka.


“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.


Setelah menguasai sepeda motor korban, kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.


Uang hasil gadai tersebut, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya.


Terungkap dari Sepeda Motor Korban


Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor Honda Beat milik MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.


Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima sepeda motor tersebut dari WYH.


Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.


Korban Alami Sejumlah Luka


Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban mengalami sejumlah luka.


Di antaranya luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung bagian atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh fakta hukum yang terjadi.


Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan serta akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Jack)