PASURUAN, ClickIndonesiaInfo.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi tabung LPG.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Delapan Tersangka Diduga Memiliki Peran Berbeda
Polisi mengungkapkan, kedelapan tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik tersebut. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Sementara itu, A-M diduga berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.
Setelah proses pemindahan, LPG dalam tabung 12 kilogram tersebut diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga itu disebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang diperkirakan mencapai Rp230.000 per tabung.
Polisi juga menduga pembeli mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung. Namun, seluruh dugaan keterlibatan dan peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Diduga Beroperasi Selama Tiga Bulan
Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam satu kali kegiatan yang berlangsung sekitar 8–9 jam, pelaku diperkirakan memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi kurang lebih 150 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas itu disebut berlangsung sebanyak 6–8 kali dalam sebulan.
Polisi turut mengungkap perkiraan nilai penjualan LPG 12 kilogram yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara itu, keuntungan yang diduga diperoleh pihak B-P diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Angka-angka tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan, termasuk mengenai perhitungan omzet, keuntungan, serta periode kegiatan yang sebenarnya.
Ratusan Tabung LPG dan Satu Truk Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau.
- 167 tabung LPG 12 kilogram.
- Satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi N 9317 YH.
- 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator.
- Satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam rilis kepolisian, ketentuan tersebut disebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi berpotensi mengganggu penyaluran tepat sasaran dan merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan kesalahan para tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Jack)



