JAKARTA,Clickindonesiainfo.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung memperlihatkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan dokumen ijazah kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, ia juga tampak mengangkat dokumen tersebut agar dapat dilihat oleh para pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Momen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam jalannya persidangan, mengingat polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi selama ini menjadi sorotan publik.
Jokowi hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah disidangkan. Kehadirannya sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan nama dr Tifa menjadi terdakwa dalam persidangan masing-masing.
Persidangan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut isu yang telah lama menjadi perbincangan publik, sekaligus menguji proses pembuktian melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Seluruh proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.(Jack)



