| foto : rokok yang tidak disertai bea cukai beredar di Desa Slambret, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.Kamis,(18/05/2023) |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pasuruan dilakukan secara terang-terangan. Rokok tanpa cukai itu dengan mudah didapat di warung - warung kecil maupun toko kelontong di daerah itu.
Sepertinya penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kurang termonitor oleh aparat yang berwenang. Meski rokok tersebut masuknya secara diam-diam, namun cara penjualannya dilakukan secara terang-terangan.
Menurut salah seorang pria perokok aktif yang sedang duduk sambil menikmati rokok merek Lea di warung Desa Slambrit, warung tersebut diduga milik Suudi . Saat di tanyai pembelian rokok tersebut
"Munurut kami sangat mudah beli rokok ini, lumayan dan murah harganya mas," ujar pria yang enggan disebutkan namanya sambil senyum Jumat (19/05/2023)
Dengan adanya peredaran rokok tanpa Bea Cukai (ilegal) tersebut aktivis penggiat taat pajak juga berkomentar,
"Kami sebagai masyarakat prihatin atas informasi ini, kami akan menindak lanjuti dan apabila informasi ini valid kami juga akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum karena jelas ini sangat merugikan negara," Tegas GL
(Bersambung)



