Iklan VIP

Selasa, 23 April 2024, 11:43 WIB
Last Updated 2024-04-23T04:44:16Z
Melawi

Usman Juntak, SH.MH,. Sampaikan Klarifikasi Terkait Video di Akun TikTok @rita_infinitas Yang Menuding Ormas TBBR Rampas Kebun Kelapa Sawit.



Melawi, Kalbar Clickindonesiaimpo.Id
Melawi,  - Terkait viralnya video - video yang diunggah oleh akun TikTok @rita_infinitas beberapa hari belakangan ini, yang mana dalam video - video diunggahnya, akun tersebut menarasikan bahwa Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank ( TBBR ) telah merebut dan merampas kebun kelapa sawit miliknya.


Menyikapi video yang diunggah oleh akun TikTok @rita_infinitas , selaku tim kuasa hukum Eddy Hartono Tanuwidjaja ( Asang ) dalam siaran pers nya tertanggal 22 April 2024 menjelaskan serta meluruskan bahwasanya apa yang dinarasikan dalam unggahan video - video diakun Tiktok @rita_infinitas tersebut adalah tidak benar. 


" Dimana Kebun kelapa sawit yang ada dalam video-video unggahan akun TikTok @rita_infinitas
tersebut adalah milik klien kami bernama Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang yang terletak di Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
dan telah dikuasai dan dikelolanya sejak tahun 2008," tegas Usman Juntak, SH.MH.


Lebih lanjut Usman Juntak, SH.MH., menegaskan, dimana yang dinarasikan dalam akun TikTok @rita_infinitas tersebut bahwa Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank ( TBBR ) telah merampas atau merebut kebun kelapa sawit tersebut adalah pernyataan yang salah dan pernyataan tersebut tidak benar dan pernyataan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Sementara untuk kegiatan yang terekam dalam video-video unggahan tersebut adalah kegiatan rutin sebagaimana layaknya dalam pengelolaan sebuah kebun kelapa sawit. Sedangkan para pekerja yang terekam dalam video-video tersebut adalah karyawan - karyawan yang 
bekerja pada klien kami, baik sebagai pemanen, pengangkut, pengamanan maupun pekerjaan lainnya.


" Tentunya dalam hal ini akun TikTok @rita_infinitas telah melakukan upaya penyesatan publik 
yang sangat merugikan klien kami dan merusak nama baik Ormas Tariu Borneo 
Bangkule Rajank (TBBR) khususnya TBBR Melawi dengan menyebarkan berita bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkasnya.


Ttd
KANTOR ADVOKAT 
USMAN JUNTAK, SH.MH & REKAN 
Alamat : Kom Yos Sudarso Gang Alpokat Indah, Komp. Yuka Jalur 3 D-6, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat


Sumberita  : Usman Juntak, SH,MH & Rekan