Foto: istimewa 2 buron pembunuhan selama 12 tahun |
Keadilan mungkin tertunda, namun tidak akan pernah hilang arah. Setelah dua belas tahun membayangi, kasus pembunuhan sadis di Dusun Paci, Jember, akhirnya menemukan titik terang. Penangkapan dua dari empat pelaku menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu terus bergulir.
JEMBER, Clickindonesiainfo.id — Setelah 12 tahun pelarian, dua pelaku pembunuhan keji yang menggemparkan warga Dusun Paci, Desa Gelang, akhirnya dibekuk Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur. Peristiwa berdarah yang terjadi pada 7 Februari 2013 itu merenggut nyawa Ali alias Pak Fathur (50), warga setempat, yang dianiaya hingga tewas oleh empat tetangganya sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkap bahwa dua dari empat tersangka, SB (35) dan SA (40), ditangkap setelah diam-diam kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama menjadi buron, keduanya sempat melarikan diri hingga ke luar negeri, termasuk ke Malaysia.
"Penangkapan ini hasil dari pengintaian panjang. Saat kami mendapat informasi bahwa mereka pulang, tim langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya tanpa perlawanan," jelas AKBP Bobby, Rabu (14/5/2025).
Dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih buron dan diduga bersembunyi di luar negeri. Polisi terus memburu keduanya dan meminta agar segera menyerahkan diri.
Motif pembunuhan disebut berakar pada dendam lama. SB, anak dari tersangka MJ, dikabarkan pernah menjadi korban penganiayaan oleh anak korban. Insiden masa lalu itu menjadi pemicu utama hingga akhirnya berujung pada pembunuhan brutal terhadap Ali.
Kini, SB dan SA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas Kapolres (Jack)