Jakarta,Clickindonesiainfo.id – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta uji forensik. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (22/5), di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, dan SMA tempat beliau bersekolah. Termasuk satu orang teradu, yaitu Presiden Joko Widodo. Hasilnya, ijazah beliau terbukti asli dan sah secara hukum,” ujar Djuhandhani.
Laporan awal mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.
Pemeriksaan dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Sejumlah dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga skripsi dan ijazah asli berhasil dikonfirmasi keasliannya melalui uji forensik.
“Ijazah S1 nomor 1120 diuji dan hasilnya identik dengan dokumen pembanding. Skripsinya pun ditulis dengan mesin ketik dan teknik cetak yang sesuai dengan era 1985,” tambahnya.
Polri juga mencatat bahwa TPUA tidak tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun kasus belum naik ke tahap penyidikan, penyelidikan tetap dilanjutkan. Djuhandhani menambahkan bahwa pihak pelapor bisa saja dimintai pertanggungjawaban hukum bila memenuhi unsur pidana.(Jack)