BOJONEGORO,Clickindonesiainfo.id – Komitmen Polres Bojonegoro, Polda Jatim, dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan. Sepanjang operasi terbaru, Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus, terdiri dari 2 kasus sabu, 14 kasus okerbaya, dan 1 kasus lama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.
Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. “Dua orang terlibat dalam kasus sabu — satu sebagai pengedar dan satu pengguna,” jelas Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Selasa (21/5).
Adapun 14 tersangka lainnya merupakan pengedar okerbaya, sedangkan satu tersangka tambahan adalah DPO kasus okerbaya yang sudah diburu sejak tahun lalu.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 1,15 gram sabu,
1.908 butir okerbaya (terdiri dari 11 butir pil Y, 408 pil Eximer, dan 1.489 pil LL),
14 unit telepon genggam,
7 sepeda motor,dan uang tunai sebesar Rp700.000.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Pengedar sabu dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Untuk pelaku peredaran okerbaya tanpa izin, diterapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara 10 hingga 15 tahun.
“Semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum,” ujar Kompol Yoyok.
Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya(Jack)