Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025, 20:31 WIB
Last Updated 2025-05-17T13:33:57Z
FormatJatimPasuruanViral

Hukum Dinegosiasi : FORMAT Bongkar Bahaya Ultimum Remidium

Foto: Ismail Maki,(Format)


Tanggapan FORMAT: Ultimum Remidium Jangan Jadi Celah Kompromi Hukum

Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - 17 Mei 2025 – Editorial investigatif Click Indonesia yang tayang pagi tadi dengan judul “Ultimum Remidium: Saat Penegakan Hukum Jadi Kompromi” memantik reaksi dari masyarakat sipil. Salah satunya datang dari tokoh Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT), Ismail Macky S.E., M.M, yang menilai bahwa prinsip ultimum remidium, jika tidak dikawal dengan ketat, bisa berubah arah menjadi alat kompromi dalam penegakan hukum.

“Ultimum remidium adalah prinsip yang sah dalam hukum. Tapi penerapannya di lapangan harus dikawal, jangan sampai jadi celah pelanggaran baru,”ujarnya.

Menurut Macky, pendekatan administratif semacam pembayaran denda atas pelanggaran hukum harus tetap dibarengi dengan pertanggungjawaban pidana jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara atau melibatkan sindikat yang terorganisir.

“Jangan-jangan pelanggar lebih senang bayar denda karena itu dianggap lebih ringan daripada menjalani hukuman pidana. Ini jelas melemahkan efek jera,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti rokok ilegal yang kerap kali menguap tanpa jejak pelaku. 

FORMAT meminta agar Bea Cukai membuka data penindakan secara rinci, termasuk siapa saja yang sudah diproses pidana, berapa kasus yang hanya diselesaikan lewat denda, dan berapa nilai kerugiannya bagi negara.

“Kalau semua hanya diselesaikan dengan ultimum remidium, maka hukum bukan lagi alat keadilan, tapi justru bisa berubah jadi pasar kompromi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp11,3 miliar tanpa menyebut adanya pelaku yang ditangkap, meski menyebut bahwa beberapa barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dengan mekanisme denda. Hal ini yang memicu kritik publik, terutama karena nilai barang sangat besar namun proses hukumnya dianggap tidak transparan.

FORMAT dan sejumlah elemen masyarakat sipil kini mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan agar memanggil Bea Cukai Pasuruan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Reporter: Saiful Anwar/Jack