Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025, 08:40 WIB
Last Updated 2025-05-20T01:41:15Z
HukrimJatimMadiun

Modus Licik Order Fiktif GoShop: Wanita Muda Tipu Driver Ojol, Polisi Turun Tangan



MADIUN,ClickIndonesiainfo.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota berhasil membongkar kasus penipuan bermodus order fiktif melalui layanan GoShop. Seorang wanita muda berinisial N.A. (21), warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, ditangkap usai menipu sejumlah driver ojek online dengan pesanan kosmetik palsu.

Modus yang digunakan pelaku tergolong cerdik dan memanfaatkan kelengahan mitra transportasi daring. N.A. menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek, masing-masing atas nama "Sania" dan "Nur Janah", untuk memesan produk kosmetik. Ia kemudian meminta driver untuk membayar barang terlebih dahulu, dengan janji pembayaran kembali saat pengantaran.

Namun, alamat pengiriman yang dituju – sebuah lokasi di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan – ternyata fiktif. Setelah driver menyelesaikan pembelian dan mencoba mengantarkan, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan kerugian bagi para korban.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojol asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Ia baru menyadari telah ditipu setelah alamat pengantaran tidak ditemukan dan nomor pemesan tak lagi aktif. Dua korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai ratusan ribu rupiah.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban kembali menerima pesanan dengan pola yang mencurigakan, dan mengenali pelaku sebagai orang yang sama. Polisi segera bergerak dan mengamankan N.A. bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan. Kami mengimbau para mitra ojek online untuk selalu waspada terhadap modus-modus baru penipuan digital,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil penjualan kosmetik yang dibayar oleh para driver. Hasil penipuan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

AKP Agus juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pekerja transportasi daring agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan, terutama yang mengharuskan pembayaran di muka.(Jack)