Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 07 Mei 2025, 16:16 WIB
Last Updated 2025-05-07T09:19:03Z
NasionalPasuruan

Tega! Suami Nikah Diam-Diam, Istri Sah Lapor ke Polisi



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - 7 Mei 2025 — Drama rumah tangga menghebohkan Kelurahan Kebonwaris, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Seorang perempuan berinisial NI, dengan didampingi Ketua LSM Trinusa Pasuruan, Erik, secara resmi melaporkan suaminya sendiri, WW, ke Polres Pasuruan. WW diduga telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan dan izin dari istri sahnya.


NI mengaku hatinya hancur setelah mengetahui kabar pernikahan siri suaminya dari unggahan media sosial. Postingan itu diunggah pada 3 Desember 2023 oleh akun Facebook yang diduga milik perempuan selingkuhan WW.


“Saya sudah 11 tahun menikah dengan WW dan dikaruniai dua anak. Anak pertama saya perempuan, 10 tahun, dan yang kedua laki-laki, baru 2,5 tahun. Saya benar-benar merasa dikhianati. Hari ini saya datang ke Polres Pasuruan untuk mencari keadilan. Suami saya harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucap NI dengan suara bergetar.


Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan, mendampingi NI melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh WW. Ia menyebut tindakan WW telah melanggar Undang-Undang Perkawinan dan patut dijerat Pasal 279 KUHP.


“Kami menilai apa yang dilakukan WW adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan moral. Ia diduga kuat melakukan pernikahan tanpa menceraikan istri sahnya, yang jelas bertentangan dengan aturan hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Erik.


Pasal 279 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perkawinan padahal mengetahui bahwa masih terikat dalam perkawinan sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Pul)