Foto: istimewa |
Investigasi jurnalistik bukan sekadar menyampaikan fakta—tetapi menggali kebenaran di balik angka dan peristiwa. Dalam laporan ini, kami mengangkat pengungkapan kasus peredaran ilegal sianida yang mencetak rekor nasional: 6.000 drum bahan kimia beracun diamankan di Jawa Timur.
Jakarta,Clickindonesiainfo.id – Polisi Republik Indonesia mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia mematikan berupa sianida dalam skala yang mencengangkan. Sekitar 6.000 drum sianida—setara 20 kontainer—berhasil diamankan di Surabaya dan Pasuruan, menjadikannya pengungkapan terbesar dalam sejarah peredaran sianida ilegal di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka yang kini telah resmi ditahan. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi besar Mabes Polri untuk menekan praktik penambangan emas ilegal yang kerap memanfaatkan sianida sebagai bahan pemisah logam mulia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat," tegas Brigjen Nunung.
Investigasi mendalam menemukan bahwa tersangka menyalahgunakan izin perusahaan lain yang telah kadaluarsa, lalu menjual sianida secara ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Padahal, sesuai regulasi, hanya dua BUMN—PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah—yang diizinkan secara resmi mengimpor sianida. Selain itu, penggunaan bahan ini secara pribadi harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk para pembeli dan distributor bahan kimia berbahaya ini. Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan bahan kimia yang membahayakan keselamatan publik.(Jack)