Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025, 10:21 WIB
Last Updated 2025-06-26T03:22:27Z
JatimLumajang

DPO Pencuri Sapi Ditembak di Lumajang, Polisi Bongkar Komplotan Antar-Kecamatan



LUMAJANG,Clickindonesiainfo.id – Komitmen Polres Lumajang dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang buronan kasus pencurian sapi, MS (34), warga Ranuyoso, Lumajang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.

MS diringkus Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam (24/6/2025). Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat melawan hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa selama buron, MS berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke sekitar kampung halamannya di Ranuyoso.

"Dia belum berani kembali ke rumah. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, langsung kami tangkap," ujar Kapolres.

Kasus pencurian sapi yang melibatkan MS terjadi pada 5 September 2024 di Kecamatan Ranuyoso. Bersama dua rekannya—SD (masih DPO) dan RK (sudah menjalani hukuman di Lapas Lumajang)—MS mencuri dua ekor sapi dengan cara merusak kandang bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring ternak keluar melalui lubang yang dibuat.

Polisi telah mengamankan dua ekor sapi, masing-masing satu indukan berusia dua tahun dan satu anak sapi betina empat bulan. Kedua hewan telah dikembalikan ke pemiliknya.

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun kami masih mendalami apakah ia bagian dari jaringan pencurian hewan lintas wilayah," tambah Kapolres.

MS kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres memastikan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron.

"Insya Allah, DPO lainnya akan segera kami tangkap. Kami tak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.(Jack)