MALANG,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 300 gram yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui jasa pengiriman paket pos.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai yang mencurigai dua paket asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bersama petugas Kantor Pos melakukan operasi controlled delivery dan berhasil menangkap penerima pertama berinisial MP di wilayah Pakisaji.
“Paket pertama berisi 149,48 gram ganja, dan saat mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung, ditemukan lagi 150,75 gram ganja,” ungkap AKP Bambang.
MP mengaku hanya diminta mengambil paket atas perintah seseorang berinisial MCA (35), warga Malang yang berdomisili di Bali. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MCA di Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, Bali.
“Dari tangan MCA kami mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Kini, MCA ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kemungkinan jaringan narkoba lintas negara dalam kasus ini.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan modus pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait,” tegas AKP Bambang.(Jack)