Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025, 16:58 WIB
Last Updated 2025-06-27T09:59:59Z

Heboh Kolam Ikan Cengkrong, Usaha Baru Urus NIB Setelah Disorot Masyarakat, Dinas Perikanan Diduga Terlibat Maladministrasi‎‎



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Polemik kolam penangkaran ikan di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Setelah disorot LSM dan media, pihak pemilik usaha mendadak mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 11 Juni 2025. Padahal, usaha kolam ikan ini sudah berjalan cukup lama dan terindikasi belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai.
‎Menariknya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa usaha tersebut sudah memiliki NIB. Ia juga menjelaskan bahwa penyuluh perikanan (PPL) hanya menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi penumbuhan kelompok budidaya ikan (Pokdakan) melalui musyawarah warga.
‎Namun, Ketua LSM Trinusa, Erik, justru menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pengelabuan.
‎“Lucu saja, setelah bertahun-tahun beroperasi secara ilegal, begitu disorot LSM tiba-tiba langsung muncul NIB. Ini jelas modus cuci pelanggaran. Apalagi Pokdakan-nya dibentuk dari karyawan internal, bukan warga binaan murni,” ujarnya tegas.
‎Erik juga menyesalkan sikap Dinas Perikanan yang terkesan membiarkan dan bahkan memfasilitasi pembentukan kelompok budidaya meski usaha tersebut belum memenuhi syarat perizinan dasar seperti SPPL maupun dokumen lingkungan lainnya.
‎ “Kami menduga kuat ada praktik maladministrasi yang dilakukan oleh penyuluh maupun pejabat terkait. Dalam waktu dekat, kami akan laporkan ke Ombudsman dan Kejaksaan. Ini sudah menyangkut integritas pelayanan publik,” pungkas Erik.
‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penegakan aturan di sektor perikanan dan lingkungan hidup.(Ipung)