Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - 16 Juni 2025 — Kasus dugaan poligami ilegal yang dilaporkan oleh ZHARNIA SUFIATI terhadap suaminya sendiri, WW, terus bergulir di Polres Pasuruan. Setelah laporan resmi dilayangkan pada 7 Mei 2025, penyidik kembali memanggil ZHARNIA untuk dimintai keterangan lanjutan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa proses klarifikasi tengah berjalan. Laporan tercatat dengan Nomor: LPM/162/V/2025/SPKT/POLRES PASURUAN dan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dari istri sah.
WW diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan dan izin dari istrinya yang sah, ZHARNIA, yang telah menikah dengannya selama 11 tahun dan memiliki dua anak.
Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami terus mengawal proses ini. Jangan sampai tindakan melawan hukum seperti ini dibiarkan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Pihak Polres Pasuruan melalui Brigadir M. Ridho Tonika ditunjuk sebagai penyidik utama dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya.(ipung)