Iklan VIP

Redaksi
Senin, 16 Juni 2025, 16:15 WIB
Last Updated 2025-06-16T09:16:27Z
JatimPasuruanPolres

‎Kasus Poligami Ilegal Masih Bergulir, Istri Sah Kembali Dipanggil Penyidik Polres Pasuruan‎‎


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - 16 Juni 2025 — Kasus dugaan poligami ilegal yang dilaporkan oleh ZHARNIA SUFIATI terhadap suaminya sendiri, WW, terus bergulir di Polres Pasuruan. Setelah laporan resmi dilayangkan pada 7 Mei 2025, penyidik kembali memanggil ZHARNIA untuk dimintai keterangan lanjutan.
‎Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa proses klarifikasi tengah berjalan. Laporan tercatat dengan Nomor: LPM/162/V/2025/SPKT/POLRES PASURUAN dan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin dari istri sah.
‎WW diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan dan izin dari istrinya yang sah, ZHARNIA, yang telah menikah dengannya selama 11 tahun dan memiliki dua anak.
‎Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menangani laporan masyarakat.
‎“Kami terus mengawal proses ini. Jangan sampai tindakan melawan hukum seperti ini dibiarkan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
‎Pihak Polres Pasuruan melalui Brigadir M. Ridho Tonika ditunjuk sebagai penyidik utama dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya.(ipung)