Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 01 Juni 2025, 14:18 WIB
Last Updated 2025-06-01T07:19:41Z
JatimPandaanPasuruanSMAN

‎Pungutan Berselimut Sumbangan: Membongkar Dugaan Pungli di SMAN 1 Pandaan di Tengah Program Pendidikan Gratis Pemprov Jatim



‎Oleh Tim Investigasi Click Indonesia
‎Pasuruan, 1 Juni 2025
Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - ‎Janji pendidikan gratis Pemerintah Provinsi Jawa Timur tampaknya hanya sampai di baliho dan siaran pers. Di SMAN 1 Pandaan, Kabupaten Pasuruan, orang tua murid justru dipaksa menanggung beban biaya jutaan rupiah sejak hari pertama anak mereka diterima di sekolah.
‎Hasil investigasi Click Indonesia Info.id mengungkap adanya pungutan berkedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” sebesar Rp2.992.726 per siswa. Nominal ini dipaparkan lewat layar proyektor dalam pertemuan orang tua siswa baru tahun 2024. Redaksi menerima bukti visual berupa dokumentasi foto dari pemaparan tersebut.
‎Pungutan Nyaris Wajib, Bukan Sukarela
‎Meski disebut sebagai “sumbangan,” presentasi sekolah mematok angka pasti dan memberi instruksi teknis pembayaran. Dalam slide kebijakan SPMP (Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan) yang diperoleh redaksi, tertulis:
‎ “Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan Rp 2.992.726, dipersilakan jika ada yang menyumbang lebih besar.”
‎“Transfer ke nomor rekening BRI atas nama Komite Sekolah, atau serahkan langsung ke bendahara komite Hj. Alif.”
‎Instruksi ini, dikombinasikan dengan kalimat tekanan seperti “kebutuhan operasional sekolah yang mendesak,” menunjukkan bahwa sumbangan ini pada praktiknya bersifat mengikat.
‎Tambahan Biaya Kain: Rp1.350.000
‎Tak berhenti di situ. Para siswa baru juga diwajibkan membeli 4 buah kain seragam dan 1 stel seragam olahraga dengan total biaya Rp1.350.000 per siswa. Tidak ada kebebasan bagi wali murid untuk membeli kain atau seragam di luar sekolah.
‎“Katanya boleh beli sendiri, tapi kalau beda warna, nanti anak kita disuruh beli ulang,” ujar seorang wali murid.
‎Jika dijumlahkan, maka total pungutan awal untuk satu siswa bisa mencapai Rp4.342.726, jauh dari semangat pendidikan gratis yang digaungkan Pemprov Jatim melalui program TisTas (Pendidikan Gratis Berkualitas).
‎Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Pungli
‎Skema pungutan ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan.
‎Praktik ini juga membuka ruang dugaan pungutan liar (pungli) karena tidak ada dasar hukum penetapan nominal sumbangan dan tidak ada transparansi penggunaan dana di muka.
‎Keterangan Pihak Terkait: Masih Ditunggu
‎Click Indonesia melalui pesan whatsapp telah mengirim permintaan wawancara resmi ke Kepala SMAN 1 Pandaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak sekolah dan dinas dalam liputan lanjutan.
‎Desakan Audit dan Penindakan
‎Pemerhati pendidikan yang kami hubungi menyatakan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan. “Kalau ini dibiarkan, sekolah negeri berubah jadi lembaga swasta bertopeng negara,” kata seorang aktivis pendidikan di Pasuruan.
‎Redaksi merekomendasikan agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap aliran dana sumbangan dan kewajiban pembelian kain di SMAN 1 Pandaan.(Ipung)