Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025, 15:17 WIB
Last Updated 2025-06-17T11:15:49Z
JatimPasuruanViral

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Grati, Terungkap Diperkosa dan Dibunuh Usai Pesta Miras

Foto: Tersangka di tunjukan di acara perilis



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id  – Warga Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan tanpa busana pada Selasa, 10 Juni 2025. Jasad yang sempat tidak dikenali itu akhirnya diidentifikasi sebagai Solikhati (38), warga Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta memilukan: korban tewas setelah diperkosa dan dibunuh oleh pria berinisial ZA (30), yang kemudian kabur dan bersembunyi di area makam sebelum akhirnya ditangkap.


Berawal dari Ajakan Bertemu hingga Tewas di Kamar

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Sekitar pukul 22.30 WIB, Solikhati dijemput oleh pria berinisial P (30), kenalannya, dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Mereka menuju sumber mata air di Desa Kambinganrejo dan melakukan hubungan intim di semak-semak.

Setelah itu, P dan korban mengonsumsi miras jenis arak Bali. Namun, saat hendak pulang, motor P mengalami kerusakan. P kemudian menghubungi ZA untuk meminta bantuan, sekaligus mengajaknya minum bersama. ZA datang dengan sepeda pancal dan membawa alat pemotong kuku untuk memperbaiki kunci motor.

Malam semakin larut. P meminta korban menginap di rumah ZA karena motornya tak bisa digunakan. Korban pun setuju, dan P meninggalkannya di rumah ZA.


Diperkosa Saat Tidur, Lalu Dibunuh dengan Bantal

Sekitar pukul 04.10 WIB, ZA yang sebelumnya tertidur, masuk ke kamar dan mendapati korban dalam keadaan tertidur pulas. Pelaku lalu membuka pakaian korban dan memperkosanya. Namun, di tengah aksi bejat itu, korban tersadar dan menjerit.

Ketakutan aksinya terbongkar, ZA mencekik leher korban dan menutup wajahnya dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tewas.

Paginya, ZA memastikan korban telah meninggal dunia. Saat dihubungi oleh P dan ditanya soal keberadaan korban, ZA berbohong dan mengaku telah mengantarkannya pulang. Ketakutan, ZA melarikan diri dan bersembunyi.


Identitas Korban Terungkap, Pelaku Tertangkap

Pada 10 Juni, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya telanjang dan mulai membusuk. Pihak keluarga mengenali korban dari ciri-ciri fisik dan gelang di tangan kirinya. Visum dari RSUD Soedarsono dan autopsi dari RS Bhayangkara Porong menyatakan korban tewas akibat mati lemas setelah mengalami kekerasan tumpul di hidung dan mulut.

Tiga hari kemudian, pada Jumat, 13 Juni 2025, Tim Resmob Suropati berhasil menangkap ZA di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. ZA mengakui semua perbuatannya.

Sementara itu, P yang sebelumnya menyembunyikan barang-barang milik korban, seperti handphone dan tas selempang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin, 16 Juni 2025.

"Tersangka P dikenai Pasal 221 ayat 1 KUHP karena menyembunyikan barang bukti, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun,” terang Choirul.

Motif dan Barang Bukti

ZA mengaku membunuh korban karena panik saat korban menjerit setelah diperkosa. Sementara P mengubur barang bukti milik korban karena takut terlibat dalam kasus pembunuhan.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena panik saat korban menjerit saat diperkosa. Untuk menghilangkan jejak, wajah korban ditutup bantal hingga tewas,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Choirul Mustofa, S.H., M.H., pada Selasa (17/6/2025).


Barang bukti yang diamankan antara lain: pakaian korban, handphone, tas selempang, dua sepeda motor tanpa pelat nomor, dan sarung serta jaket milik para pelaku.

Ancaman Hukum

ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara P dikenakan Pasal 221 Ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti kejahatan. Namun ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan.