SIDOARJO,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jatim kembali mencetak prestasi. Kali ini, lima orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Ironisnya, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.
Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Keduanya dikenal licin dan sudah berkali-kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa sejak 2009.
Tiga pelaku lainnya, yakni SI (36) warga Sukomanunggal Surabaya, RU (37) asal Blega Bangkalan, dan IM (28) dari Sampang, juga terlibat aktif dalam jaringan pencurian ini. Mereka teridentifikasi saat mencuri motor Honda Vario milik korban di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.
Barang curian kemudian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari dua laporan pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.
“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR. Modus mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi, Senin (7/7).
YL mengaku telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sedangkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di salon dan sejumlah tempat lain.
Yang mencengangkan, uang hasil curian ternyata digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Komplotan ini sangat rapi dan sistematis. Mereka berbagi peran dan bergerak cepat saat menjalankan aksinya," ungkap Kompol Fahmi.
Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.