Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -
Kasus dugaan rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial di Kabupaten Pasuruan terus menguat. Setelah TRINUSA kembali mengirim surat resmi keduakalinya ke BKPSDM dan Dinas Sosial, kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan memanggil pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial YN dan RZ untuk dimintai klarifikasi.
Dalam surat tersebut, Ketua TRINUSA, Erik, menyampaikan bahwa YN dan RZ diduga merangkap sebagai pegawai aktif di Bumdesma Wonorejo sembari tetap menjabat sebagai pendamping PKH. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan transaksi melalui mesin EDC milik Bumdesma, tempat mereka bekerja.
“Kami anggap ini pelanggaran serius. Pendamping PKH seharusnya netral dan tidak terlibat dalam struktur usaha yang berpotensi benturan kepentingan,” ujar Erik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“BKPSDM dan Dinas Sosial jangan segan untuk memberhentikan kedua oknum ini. Rakyat miskin jangan dijadikan alat komersialisasi oleh pendamping yang justru seharusnya mendampingi dengan nurani,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Dinas Sosial sebagai instansi teknis terkait.
"Kami masih menunggu klarifikasi dari Dinas Sosial terkait hal tersebut, baru kami akan memanggil yang bersangkutan sesuai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kami pastikan akan melakukan secara prosedural. Kalau sudah selesai, pasti akan kami laporkan hasilnya," ujarnya kepada Click Indonesia Info, Jumat (18/7).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait proses klarifikasi tersebut.
LSM TRINUSA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak semua pihak agar bersikap transparan, adil, dan berpihak pada integritas program bantuan sosial.(Ipung)