Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 07 Agustus 2025, 12:48 WIB
Last Updated 2025-08-07T05:48:54Z
JatimMalangPendidikanViral

Dunia Pendidikan Tercoreng Lagi: Dugaan Pungli Seragam dan Uang Gedung di SMPN 2 Turen Bikin Wali Murid Menangis



MALANG,Clickindonesiainfo.id – Dunia pendidikan Kabupaten Malang kembali disorot tajam. Kali ini, SMP Negeri 2 Turen yang beralamat di Jalan Raya Kedok No. 8A, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid baru, mencakup biaya seragam dan uang gedung.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya biaya yang dibebankan kepada mereka. Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri seharusnya bebas pungutan.

Salah satu wali murid, sebut saja SKR, mengaku harus membayar Rp1.200.000 untuk biaya seragam anaknya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan bagaimana dirinya baru saja pulang dari Jakarta bekerja sebagai sopir dan hanya membawa pulang gaji satu juta rupiah. Sisanya harus ditutup sang istri dengan meminjam uang.

"Jare sekolah gratis, tapi anak saya disuruh bayar seragam Rp1.200.000. Itu belum uang gedung. Demi anak, saya kerja nyopir di Jakarta seminggu lebih. Gaji sejuta, dua ratusnya istri cari pinjaman," ujar SKR pada Minggu malam (3/8/2025).

Istri SKR, ARW, menguatkan pernyataan tersebut. Ia menyatakan pembayaran dilakukan melalui koperasi sekolah, dan bukti pembayaran diberikan dalam bentuk buku tabungan koperasi dengan nominal seragam yang sama. Ia bahkan belum mengetahui besarnya uang gedung tahun ini.

"Bayarnya ke koperasi mas. Tahun lalu kakakku kena Rp3.100.000, itu sudah sama uang gedung," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh LA, kerabat ARW yang anaknya lebih dulu bersekolah di tempat yang sama.

"Dulu anak saya total bayar seragam dan uang gedung lebih dari tiga juta. Tapi katanya uang gedung bisa dicicil," jelasnya.

Kepala Sekolah: “Saya Tidak Tahu, Itu Urusan Koperasi”

Menanggapi hal tersebut, beberapa awak media bersama Bupati Lira Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi langsung ke Kepala SMPN 2 Turen, Drs. Trisno Widodo, pada Senin siang (4/8/2025). Namun, jawaban yang diberikan justru memantik tanda tanya publik.

"Seragam apa? Saya tidak pernah menyarankan. Itu urusan koperasi, bukan saya. Mau beli di koperasi silakan, di luar juga silakan," ujar Trisno dengan nada defensif.

Ketika disinggung mengenai buku tabungan dan uang gedung, Trisno sempat meninggikan suara.

"Kalau sudah bayar dan merasa keberatan, uangnya kita kembalikan. Kalau mau gratis ya kita gratiskan. Tapi kenapa nggak langsung lapor ke saya?" tegasnya.

Sorotan Hukum: Pendidikan Jangan Jadi Lahan Bisnis

Dugaan pungli ini langsung menuai respons dari kalangan praktisi hukum di Kabupaten Malang. Fatur Rahman, S.H., dari LBH Kontras Independen, menyayangkan jika benar-benar terjadi praktik pungutan liar di sekolah negeri.

"Sesuai Permendikbud, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bila terjadi, wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kami siap mengawal kasus ini agar pendidikan tidak terkesan menjadi ajang bisnis," tandasnya.

Catatan Akhir

Jika benar praktik pungli ini terjadi, maka ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Malang. Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa semestinya tidak dibebani oleh biaya-biaya tak jelas yang justru memberatkan masyarakat bawah.

Apakah ini akan berhenti di klarifikasi semu, atau ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan APH? Publik menanti keadilan.