PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Fakta baru terkuak dari kasus hangusnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum guru madrasah. Berdasarkan data resmi yang diterima LSM Trinusa dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, iuran peserta ternyata terhenti sejak Januari 2024. Namun hingga kini, pihak Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang mengelola iuran masih enggan memberikan penjelasan terbuka terkait setoran tersebut.
Pegawai BPJS TK menyebutkan bahwa kepesertaan almarhum telah dinonaktifkan sejak Januari 2024. Hal itu terjadi karena iuran terakhir tercatat pada Desember 2023, sehingga sejak awal 2024 status kepesertaan otomatis hangus akibat tidak ada pembayaran enam bulan berturut-turut.
“Kalau sudah tidak membayar enam bulan, kepesertaan langsung terputus. Kalau mau daftar lagi, harus dibuatkan nomor baru dari nol,” jelas pegawai BPJS TK.
Fakta ini menambah sorotan terhadap kepengurusan FKDT yang sebelumnya disebut-sebut mengelola setoran iuran guru madrasah. Namun, hingga kini, FKDT tak mampu menunjukkan bukti setor. Salah satu pengurus berinisial S hanya berkilah sedang sakit ketika diminta klarifikasi.
LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Ketua DPC Pasuruan Raya, Erik, menyatakan pihaknya menilai ada indikasi penyalahgunaan dana iuran.
“Ini menyangkut hak tenaga pendidik. Kalau memang ada setoran, harus dibuktikan dengan transparan. Kalau tidak, ada dugaan kuat uang iuran tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” tegas Erik.
Kasus ini berpotensi menyeret persoalan hukum jika terbukti ada pungutan yang tidak disetorkan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, perbuatan menyalahgunakan atau menguasai dana milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara.(Ipung)