SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan sound system dalam kegiatan yang dikenal sebagai Sound Horeg. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025.
Dikutip dari Kompas.com, aturan tersebut mengatur batas kebisingan sound system statis maksimal 120 desibel, sedangkan untuk sound system bergerak batasnya 85 desibel. Pembatasan ini bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan warga.
Selain itu, kendaraan pembawa sound system wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan dilarang menyalakan pengeras suara saat melewati tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan sekolah yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.
Larangan juga mencakup penggunaan sound system untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, narkoba, minuman keras, senjata tajam, maupun konten yang bertentangan dengan norma agama dan hukum. Penyelenggara wajib mengurus izin keramaian ke kepolisian serta membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Bagi pelanggar, aparat berwenang berhak menghentikan kegiatan dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Aturan ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Gubernur Khofifah seperti dilansir Kompas.com.(Jack)