|
PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Sengketa tanah di Warudowo memasuki babak panas. Tim kuasa hukum Romli resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas putusan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi memicu eigenrichting alias main hakim sendiri.
Masbuhin, kuasa hukum Romli, menegaskan bahwa putusan PN Bangil belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.
“Tindakan main hakim sendiri jelas melanggar hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegasnya, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, eksekusi putusan hanya bisa dilakukan oleh juru sita pengadilan setelah inkracht, bukan oleh pihak penggugat atau bahkan kepala desa. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah kesalahan penetapan objek sengketa.
“Ruko yang dipermasalahkan bukan objek sengketa. Tanah yang disengketakan berada di belakang ruko, tidak sampai ke jalan provinsi,” beber pengacara asal Surabaya itu.
Masbuhin mengungkap, pihaknya telah melaporkan tindakan eksekusi liar tersebut kepada kepolisian. Dalam waktu dekat, Romli juga akan mengajukan gugatan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Permohonan banding sendiri telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kami akan menguji semua kejanggalan ini di tingkat banding. Semua pihak wajib menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” tandasnya.
Masbuhin menutup dengan peringatan keras: status quo harus dijaga.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, hak penguasaan tanah tetap milik Romli,” pungkasnya.(Jack)