Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025, 15:45 WIB
Last Updated 2025-08-15T08:58:19Z
Biaya PendidikanGratisJatimMenguakMKPendidikanSDSMPTegaskan

MK Tegaskan Lagi: Pendidikan SD-SMP Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Foto: Kantor Mahkamah Agung 



JAKARTA,Clickindonesiainfo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan tersebut meminta agar Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, MK menolak permohonan itu, sekaligus mengingatkan kembali putusan sebelumnya, nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan wajib belajar usia 7–15 tahun tidak boleh dipungut biaya.


Dalam amar putusan 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, kecuali dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat (swasta).


MK juga mengingatkan, konstitusi mengamanatkan negara mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan, dengan prioritas utama pendidikan dasar.


Mahkamah menyoroti fakta bahwa masih ada warga yang membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, padahal norma konstitusi tidak membatasi jenis sekolah yang harus dibiayai negara. Negara tetap wajib menanggung biaya tersebut agar setiap warga dapat memenuhi kewajiban mengikuti pendidikan dasar.


“Kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya,” tegas MK dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/8/2025) di kutip dari berita Kompas.com
(Dejan)