PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Aksi cepat Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil besar. Sabtu (9/8/2025) dini hari, dua pengedar narkotika berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pandaan dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Kedua tersangka, Y (45) dan HAS (30), keduanya warga Kelurahan Pandaan, diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku lain, H dan DA, yang masih satu jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi kinerja timnya dan dukungan masyarakat.
> “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi, mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.
Tak berhenti di situ, terungkap pula bahwa Y dan HAS sebelumnya mengambil 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H. Modus operandi mereka adalah mengedarkan sabu kepada pelanggan tetap maupun sistem “ranjau” sesuai instruksi, dengan pembayaran via transfer.
Keuntungan yang didapat mencapai Rp300 ribu per gram, selain fasilitas mengonsumsi sabu gratis. Untuk ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui Instagram pada Juli 2025 untuk penggunaan pribadi.
Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.(Jack)