Iklan VIP

Redaksi
Senin, 04 Agustus 2025, 20:20 WIB
Last Updated 2025-08-04T13:21:23Z
Pasuruan

[NJ 1]CV Nur Jaya Diduga Langgar UU Ketengakerjaan, Trinusa Minta Intansi Segera Bertindak

Foto: ilustrasi 



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak buruh oleh CV Nur Jaya, perusahaan jasa bongkar muat yang beroperasi di kawasan industri Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Perusahaan ini disebut membayar pekerja secara borongan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Upah buruh di bawah standar dan mereka tidak didaftarkan ke BPJS. Ini bentuk pelanggaran hak normatif yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Koordinator TRINUSA, Jumat (2/8/2025).

Dalam keterangannya, pemilik CV Nur Jaya mengakui sistem pembayaran bergantung pada jumlah kedatangan sopir kontainer yang membawa barang, sehingga ketika kegiatan sepi, upah pekerja otomatis menurun. Namun bagi TRINUSA, hal tersebut justru memperkuat indikasi bahwa skema kerja yang dijalankan tidak memenuhi asas kepastian kerja dan perlindungan buruh.

“Perusahaan ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 mengenai hak pekerja atas penghasilan yang layak dan Pasal 99 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” papar TRINUSA.

TRINUSA mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap CV Nur Jaya. Selain itu, perusahaan pengguna jasa yang bekerjasama dengan CV tersebut juga diminta segera memutus kontrak.

“Jangan tutup mata. Perusahaan besar yang memakai jasa CV Nur Jaya wajib bertanggung jawab terhadap kondisi buruh di lapangan. Kalau tetap bekerjasama, artinya mereka turut menyokong praktik eksploitasi,” tegasnya.

LSM TRINUSA juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan aparat pengawas ketenagakerjaan untuk turun tangan. Jika tidak ada tindakan tegas, lembaga ini akan mengangkat persoalan ini ke tingkat provinsi dan kementerian terkait.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk ranah pidana jika unsur eksploitasi terpenuhi,” pungkas TRINUSA.(Ipung)