Iklan VIP

Redaksi
Senin, 04 Agustus 2025, 20:23 WIB
Last Updated 2025-08-04T13:23:26Z
Pasuruan

[NJ 2]‎"Buruh Bukan Budak", TRINUSA Minta Disnaker Segera Atasi Kedzoliman CV Nur Jaya



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Tekanan terhadap CV Nur Jaya, perusahaan jasa bongkar muat yang beroperasi di kawasan Kejayan, kian menguat. kali ini TRINUSA melayangkan peringatan keras terhadap CV Nur Jaya, perusahaan tersebut diduga melanggar hak-hak dasar tenaga kerja dengan sistem upah borongan di bawah UMK dan tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
‎Seorang buruh yang dikonfirmasi TRINUSA secara langsung mengaku tidak memiliki BPJS apa pun. “Kosong semua mas… Tolong bantu mas,” tulisnya dalam pesan singkat. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa CV Nur Jaya beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
‎Ketua TRINUSA Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Menurut informasi, CV Nur Jaya tidak terdaftar dalam basis data resmi Disnaker, dan saat ini sedang dilacak keberadaan administratifnya.
‎“Pak Heru, Kadisnaker, menyampaikan langsung ke kami bahwa nama CV itu tidak ditemukan dalam data mereka. Ini menguatkan indikasi perusahaan tersebut tidak berbadan hukum jelas,” ungkap Ketua TRINUSA.
‎TRINUSA mendesak agar Disnaker segera melakukan pemanggilan resmi dan audit lapangan. Tak hanya itu, TRINUSA juga akan mengirimkan surat resmi ke instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS, untuk mendorong penindakan.
‎“Buruh itu manusia, bukan budak. Jangan makan keringat orang tanpa memikirkan hak hidup mereka. Kalau perlu, mitra kerja CV Nur Jaya harus memutus kontrak sekarang juga sebelum turut terseret dalam persoalan hukum,” tegasnya.
‎Dugaan pelanggaran CV Nur Jaya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana ketenagakerjaan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengupahan minimum dan tidak mengikutsertakan buruh dalam jaminan sosial dapat dikenai sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185 jo Pasal 90 & 99).
‎TRINUSA juga mendorong para pekerja yang selama ini bungkam agar mulai bersuara dan menuntut hak-haknya.
‎“Kalau kalian diam, kalian selamanya akan diperas. Ini waktunya bicara. Negara hadir untuk melindungi kalian, bukan membiarkan kalian dihisap oleh perusahaan nakal,” tandas Ketua TRINUSA.
‎Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan belum memberikan konfirmasi resmi atas langkah penindakan yang akan diambil.(Ipung)