Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025, 18:28 WIB
Last Updated 2025-08-20T11:34:40Z
Hasan Bisri

Pengacara Kondang Hasan Bisri Bongkar Celah Hukum Buku C Desa: Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Administratif dan PTUN

Foto: Pengacara Kondang Hasan Bisri SH



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Pengacara senior asal Pasuruan, Hasan Bisri, SH, menegaskan bahwa penerbitan Buku C Desa tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas catatan administrasi desa, khususnya terkait pajak dan identitas pemilik lahan. Namun, di lapangan kerap kali dokumen ini diperlakukan layaknya alas hak tanah dan menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Hasan Bisri, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang diundangkan pada 24 September 1960 sudah jelas mengatur bahwa seluruh tanah di Indonesia tunduk pada ketentuan agraria nasional. Karena itu, penerbitan Buku C Desa setelah adanya UUPA, apalagi di tahun 2002, bisa dianggap cacat hukum apabila tanah yang dimaksud sudah memiliki status hukum yang sah, misalnya telah bersertifikat atau dalam proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau kepala desa masih menerbitkan Buku C di tahun 2002 sementara tanah itu sudah jelas diatur UUPA atau bahkan sudah bersertifikat, maka hal itu bisa dikategorikan melawan hukum,” tegas Hasan Bisri kepada Cii,Rabu,(20/08/2025) 

Dasar Hukum yang Menguatkan

Hasan Bisri membeberkan sejumlah aturan yang bisa dipakai untuk membatalkan Buku C Desa bermasalah, antara lain:

Pasal 6 UUPA 1960: semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh diterbitkan asal-asalan bila merugikan pihak lain.

Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997: sertifikat adalah alat bukti yang kuat. Jika tanah sudah bersertifikat, Buku C yang terbit belakangan bisa dinyatakan tidak sah.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: keputusan pejabat yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan aturan dapat dibatalkan.


Langkah Pembatalan Buku C Desa

Hasan Bisri menjelaskan, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk membatalkan Buku C Desa bermasalah:

1. Jalur Administratif

Mengajukan keberatan tertulis ke camat, bupati, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Menyertakan bukti bahwa tanah tersebut tidak seharusnya diterbitkan Buku C pada tahun 2002.

Meminta pembatalan atau pencabutan surat oleh pejabat berwenang.



2. Jalur Hukum (PTUN)

Menggugat kepala desa yang menerbitkan Buku C ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Objek gugatannya adalah penerbitan Buku C Desa tahun 2002.

Alasan gugatan: bertentangan dengan UUPA 1960 dan cacat prosedur.

“Kalau keberatan administratif tidak digubris, maka jalan terakhir adalah menggugat ke PTUN agar hakim menyatakan Buku C Desa tersebut batal atau tidak sah,” pungkasnya (Jack)