|
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id – Ketegangan memuncak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/8/2025), saat ratusan warga memblokade akses jalan menuju bengkel milik Romli. Aksi ini dilakukan menyusul klaim kemenangan sengketa lahan 9.000 meter persegi yang melibatkan Pemerintah Desa Warungdowo.
Yang mengundang kontroversi, pemblokiran disertai dengan aksi pengosongan paksa oleh sejumlah warga padahal secara hukum, belum ada putusan eksekusi resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Status hukum atas lahan tersebut belum inkrah, dan proses banding masih terbuka.
Di tengah aksi tersebut, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, menyebut kegiatan warga bukan demonstrasi, melainkan tasyakuran atas dikabulkannya gugatan Pemdes oleh pengadilan.
“Kami di sini bukan demo. Ini hanya tasyakuran atas putusan pengadilan,” kata Muzammil saat berorasi di depan massa.
Dalam orasinya, Muzammil juga meminta pihak tergugat untuk tidak mengajukan banding demi menghentikan konflik panjang yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun Romli, pihak tergugat sekaligus pemilik bengkel yang saat ini masih berdiri di lahan sengketa, menolak permintaan tersebut. Ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan segera mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Putusan PN Bangil itu baru mengabulkan gugatan, bukan eksekusi. Ini belum final. Proses masih panjang dan kami akan ajukan banding,” tegas Romli kepada awak media.
Romli juga mengecam aksi pengosongan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum kuat. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang masih berjalan dan berpotensi menimbulkan konflik (Jack)