Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 09 Agustus 2025, 00:15 WIB
Last Updated 2025-08-08T17:21:49Z
BandingJatimPasuruanRomliSengketatanah

Putusan Belum Final, Kuasa Hukum Romli: Kami Yakin Akan Dibatalkan Oleh Pengadilan Yang Lebih Tinggi

Foto: Kepala Desa Warungdowo Muzammil dkk saat ber,orasi di atas tanah yang di klaim milik tkd.Jum'at,(08/08/2025)


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Sengketa lahan di Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali memanas pasca keluarnya putusan dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil antara M. Muzammil melawan Moch. Romli, yang dibacakan secara e-litigasi oleh Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Kuasa hukum Moch. Romli menyatakan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), karena para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Dalam hal ini, pihak Romli sebagai tergugat menegaskan akan mengajukan banding pada Senin, 11 Agustus 2025 di Kepaniteraan PN Bangil.


“Karena putusan belum inkrah, maka penguasaan fisik atas lahan objek sengketa secara hukum masih berada di tangan klien kami, Moch. Romli masih sah menguasainya sampai nanti diputus sebaliknya,” tegas Masbuhin SH,selaku kuasa hukum,


Lebih lanjut, tindakan sepihak oleh penggugat dan orang-orangnya yang menguasai lahan dengan dalih kemenangan dalam persidangan padahal belum berkekuatan hukum tetap dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Bahkan, kuasa hukum Romli menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana dan perdata, terlebih jika disertai intimidasi atau ancaman eksekusi liar sebagaimana yang tersebar di media sosial.


“Kami pastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain itu, kami juga akan menggugat secara perdata siapa pun yang terlibat dalam aksi penguasaan ilegal tersebut,” tambahnya.


Kuasa hukum Romli juga menyoroti banyak kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, seperti diabaikannya fakta lapangan saat sidang pemeriksaan setempat pada 28 April 2025, di mana sejumlah ruko yang tidak terkait dengan perkara justru disebut dalam amar putusan.


“Yang lebih fatal, hakim tetap memeriksa saksi yang secara langsung memiliki hubungan kerja dengan penggugat. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara,” katanya.


Dari total 12 tuntutan yang diajukan penggugat, hanya 4 yang dikabulkan pengadilan. Romli tidak diwajibkan membayar ganti rugi, tidak dikenai sita jaminan atas tanah, dan permintaan putusan serta-merta juga ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa posisi tergugat masih cukup kuat dalam proses hukum lanjutan.


“Karena itu, segala bentuk aksi sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah harus segera dihentikan. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup kuasa hukum.(Jack)